KABARRAFFLESIA.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu saat ini masih mendalami laporan mengenai pengunjung karaoke Ayu Ting Ting yang meninggal dinia diduga akibat Minuman Keras (Miras) oplosan beberapa waktu lalu.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, saat dikonfirmasi mengatakan, laporan sudah diterima, namun untuk saat ini laporan masih didalami.
“Laporannya masih kita dalami,” kata Teddy, Selasa (12/7/2022).
Sekadar informasi, pedangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ying Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu. Itu buntut dari kasus meninggalnya 4 orang pengujung karaoke Ayu Ting Ting (ATT) yang diduga akibat mengonsumsi Minuman Keras (Miras) oplosan beberapa waktu lalu di karaoke ATT.
Laporan tersebut disampaikan Reno Adiansyah Kuasa Hukum Limei, ayah almarhum Sarah Aulia, salah satu pengunjung yang meninggal dunia.
Didalam laporan ke Polda Bengkulu, terlapornya adalah Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik usaha dan beserta manajemen karaoke dengan dugaan tindak pidana pasal 359 KUHPidana tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Diketahui sebelumnya, pada 24 Juni 2022 lalu, ada tiga orang pengunjung karaoke ATT meninggal dunia diduga akibat Miras oplosan. Kejadian ini menuai sorotan publik karena bukan pertama kalinya. Karaoke ATT sempat ditutup oleh Pemerintah Kota Bengkulu, namun secara diam-diam, karaoke ATT diduga buka kembali.