KABARRAFFLESIA.com – Pemudi berinisial ZL (20) warga Kota Bengkulu, ditangkap personil Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu pada hari Jum’at (01/07/22) lantaran menjadi penadah atau membeli barang hasil penggelapan.
Kasubdit Harda Bangtah, AKBP Edy Sujatmiko, Senin (5/07), mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka ZL berawal dari hasil penyelidikan dan pengembangan pelaku utama yang sudah ditangkap terlebih dahulu yakni EM, yang menggelapkan uang hasil penjualan 65 unit smartphone senilai Rp.165 juta, milik salah satu gerai handphone di kawasan Suprapto, dimana ZL bekerjasama membeli beberapa unit handphone yang digelapkan EM.
“ ZL kami tangkap dari tertangkapnya EM pelaku utama dalam kasus penggelapan uang hasil penjualan 65 unit handphone, milik salah satu toko smartphone di kawasan Suprapto, dari pengakuan EM, barang tersebut dibeli oleh ZL,” ungkap Kasubdit Harda Bangtah.
Saat ini kedua pelaku telah mendekam di sel Mapolda Bengkulu, dijerat dengan pasal 372 sub pasal 480 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.