KABARRAFFLESIA.com – Satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Seluma menggelar rekontruksi kasus dugaan pembunuhan korban Serka HP yang bertugas di Kodim 0245 Seluma yang terjadi pada Juni lalu. Dalam rekon ini, tersangka berinisial SA memperagakan 34 adegan pada saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Dwi Handoyo mengatakan, dalam reka ulang kejadian ini dilakukan sebagai salah satu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka SA terhadap korban pada juni 2022 lalu.
Selain itu dalam rekonstruksi yang dilakukan, semua adegan dilakukan sesuai dengan berita acara pemeriksaan atau bap pelaku.
Untuk diketahui, Kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan oknum anggota kodim seluma ini terjadi pada bulan juni 2022 lalu, dan pelaku disangkakan melanggar pasal 338 subsider 354 ayat 2 kuhp tentang penganiayaan berat.