KABARRAFFLESIA.com – Tim penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkulu menghetikan laporan dugaan pengancaman yang dilaporkan Herawansyah dengan terlapor Benni Hidayat.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP. Welliwanto Malau, MH. SIk saat dikonfirmasi membenarkan terkait dihentikannya laporan pengancaman yang dilaporkan Herawansyah ke Polres Bengkulu dengan terlapor Benni Hidayat.

“Iya benar (dihentikan), pengancaman laporannya,” kata Malau melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/5/2022).

Laporan pengancaman itu sendiri dilaporkan Herawansyah ke Polres Bengkulu karena sebelumnya terjadi insiden di Kantor Kominfo Kota Bengkulu.

Pengakuan Herawansyah kepada polisi, ia merasa diancam oleh terlapor Benni Hidayat. Laporan itu disebar dan diberitakan banyak media online di Bengkulu.

Belakangan, Herawansyah juga mengaku dianiaya dan menyampaikan itu kepada banyak media, sehingga muncul pemberitaan Herawansyah dianiaya oleh Benni Hidayat yang di dalam pemberitaan disebut sebagai pengacara/advokat dan pimpinan media di Bengkulu.

Terkait laporan Herawansyah itu, Benni Hidayat selaku terlapor melaporkan balik Herawansyah karena sudah membuat kebohongan dan mencemarkan nama baiknya selaku pengacara/advokat dan pimpinan media.

Lapor balik itu dilayangkan Benni Hidayat ke Polda Bengkulu. Sesuai laporannya, Benni menyampaikan dirinya tidak pernah mengancam Herawansyah, apalagi melakukan penganiayaan.

Sempat lama bergulir, setelah pemeriksaan saksi-saksi, Polres Bengkulu menghentikan kasus pengancaman yang dilaporkan Herawansyah tersebut. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here