KABARRAFFLESIA.com – Cafe Golden Monkey yang berada di kawasan Jalan Soeprapto diketahui belum mengurus izin diskotik. Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Karmawanto.
Padahal untuk bisa beroperasi, sebuah diskotik wajib mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi.
“Berdasarkan penjelasan dari pejabat membidangi perizinan pariwisata bahwa diskotik Golden Monkey belum mengurus ke DPMPTSP provinsi,” demikian ditegaskan Karmawanto.
Dengan tak ada izin diskotik, maka cafe milik anak anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Zulasmi Rina, itu sebenarnya tidak boleh menjual minuman keras (miras) / minuman beralkohol (minol).
“Belum juga,” kata Karmawanto, saat ditanya mengenai izin penjualan miras Golden Monkey.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu Irsan Setiawan mengatakan bila cafe yang berada di dekat masjod itu hanya memiliki izin resto. Izin tersebut diurus melalui aplikasi OSS pada Juli 2022 lalu.
“Untuk perizinan diskotik itu kewenangan provinsi,” ucapnya.
Untuk diketahui, penjualan miras oleh Golden Monkey diketahui pasca Satpol PP Kota Bengkulu melakukan sidak ke tempat tersebut. Dari razia itu didapati cafe ini menjual berbagai jenis miras.
Video pesta miras Goden Monkey pun viral di sosial media. Hal tersebut bahkan mendapat kecaman dari tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ada di Bengkulu.
Muhammad Rizki, owner Golden Monkey hingga saat ini masih bungkam. Dia tidak menjawab saat dikonfirmasi terkait berita ini.