KABARRAFFLESIA.com – Golden Monkey hingga saat ini belum membayar pajak, baik pajak restoran maupun hiburan. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Zainul Arifin.

Sekedar informasi, usaha restoran diwajibkan  membayar pajak sebesar 10% dari omset usaha. Sedangkan untuk pajak usaha hiburan yang menjual minuman keras (miras) seperti Golden Monkey dikenakan pajak sebesar 35%.

“Selama beroperasi Golden Monkey belum pernah bayar pajak ke Bapenda Kota Bengkulu. Tidak ada PAD yang masuk,” kata Zainul.

Terkait hal ini, ia menambahkan, pihaknya akan segera menurunkan tim untuk melakukan pengawasan ke cafe milik anak Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Zulasmi, itu.

“Nanti kita akan turunkan tim untuk melakukan uji petik untuk hitung kewajiban pajaknya. Kalau masih tidak bayar, tentu ada sanksi,” tegas Arif.

Untuk diketahui, Cafe Golden Monkey yang ada di dekat Masjid Simpang Lima Soeprapto dan Masjid Muhammadiyah itu, saat ini hanya mengantongi izin restoran. Izin tersebut diurus secara OSS pada Juli 2022 lalu oleh Muhammad Rizki Pratama.

Namun, saat disidak oleh Satpol PP Kota Bengkulu, ternyata cafe itu menjual minuman keras, lengkap dengan bar dan disc jockey.

Artinya, cafe yang berada tak jauh dari Pos Polisi itu harusnya mengurus izin diskotik. Namun, hingga saat ini, Golden Monkey belum memiliki izin operasional sebagai diskotik dan izin menjual miras.

Golden Monkey Belum Punya Izin Diskotik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here