KABARRAFFLESIA.com – Diskotik berkedok cafe, Golden Monkey ternyata hanya mengantongi izin restoran. Izin tersebut diurus secara OSS pada Juli 2022 lalu oleh Muhammad Rizki Pratama.

Kendati sudah mendapatkan izin OSS, verifikasi dan pengawasan usaha menjadi tugas dari Pemerintah Daerah setempat. Ini lah yang jadi alasan Satpol PP Kota Bengkulu melakukan razia di cafe milik anak Anggota DPRD Provinsi Bengkulu tersebut.

Dengan hanya mengantongi izin resto, Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu Irsan Setiawan mengatakan Golden Monkey tentu saja tidak diperbolehkan menjual minuman keras (miras).

“Izinnya hanya restoran. Jadi tentu saja tidak boleh menjual minuman keras,” kata Irsan, Kamis (3/11).

Atas pelanggaran itu, lanjutnya, Golden Monkey bisa ditutup. Sebab hingga saat ini, cafe yang berada di Jalan Suprapto itu tidak tidak kantongi izin jual minuman beralkohol.

“Untuk izin diskotik sendiri, itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Irsan menegaskan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan beberapa OPD terkait. Ini untuk melakukan pengawasan terhadap cafe milik anak politisi NasDem itu.

“Kita juga akan datangi manajemennya untuk kemudian melakukan penindakan,” kata dia.

Sementara itu, Muhammad Rizki Pratama masih selaku pemilik Golden Monkey belum bisa menjawab saat dikonfirmasi media ini.

Sekedar informasi, Golden Monkey berada di tengah-tengah Kota Bengkulu, tepatnya Jalan Soeprapto Kota Bengkulu. Selain dekat dengan masjid, tongkrongan bebas miras itu berada tak jauh dari Pos Polantas Simpang Lima Ratu Samban dan monumen Fatmawati.

Video pesta Miras di cafe bak diskotik itu sempat beredar di grup-grup WhatsApp  hingga mendapatkan reaksi dari kalangan tokoh masyarakat.

Tampak dalam video berdurasi 54 detik itu menyebutkan “Ini Bengkulu Bukan Ya? Viral !!! Cafe Rasa Diskotik ! Dirazia Satpol PP Kota Bengkulu”. Nampak dalam video para kaula muda euforia yang diringi musik DJ itu kemudian disusul video Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu merazia tempat tersebut pada 22 Oktober 2022 lalu.

Razia yang dipimpin Kasat Pol PP Kota Bengkulu Yurizal, anggota Satpol PP Kota Bengkulu behasil menyita beberapa botol miras.

Ada ‘Diskotik’ Di Dekat Masjid

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here