KABARRAFFLESIA.com – Anggota DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain kembali menyoroti keberadaan Indomaret di Kota Bengkulu. Ini pasca mencuatnya berita bila toko modern itu menunggak pajak.

Menurut Teuku, sejak awal berdiri, 2016 lalu, Indomaret memang tidak ada niat pada Kota Bengkulu.

“Dari mulai berdiri, Indomaret itu tak punya niat baik. Misalnya berdiri tanpa izin,” kata Teuku.

Politisi PAN itu pun mengingatkan saat itu DPRD sempat lakukan sidak ke beberapa gerai Indomaret. Sebab, ritel itu nyatanya tak menyumbangkan pendapatan untuk daerah.

“Selain dari sisi penerimaan daerah, tenaga kerja juga banyak dari luar daerah. Kemudian produk UMKM dari Kota Bengkulu tidak juga dipasarkan,” jelasnya.

Izin-izin itu, sambung pria berdarah Aceh itu, baru diurus Indomaret pada 2021.

“Jadi adanya izin dan PAD dari Indomaret bukan niat baik Indomaret, tapi desakan DPRD,” sambung Teuku.

Pagar Tak Kunjung Dirobohkan

Sikap angkuh Indomaret itu, kata Teuku, ternyata masih hingga sekarang. Hingga saat ini pagar gusang Indomarco masih kokoh berdiri. Padahal, pagar itu melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP).

DPRD Kota Bengkulu sudah berkali-kali sidak ke gedung Indomarco yang berada di Betungan itu. Namun ternyata pihak Indomarco tak mengindahkan teguran legislatif dan eksekutif.

“Dulu janji mau robohkan pagar sendiri, ini sudah setahun lebih,” kata Teuku.

Ia pun meminta agar Pemkot menindak tegas dan segera merobohkan pagar tersebut.

“Tidak sebanding kontribusi Indomaret dengan dampak keberadaan mereka teehadap pada pedagang. Kalu begitu, usir saja Indomaret dari Bengkulu,” demikian Teuku.

Pemkot & Indomarco Disomasi

Sebelumnya, Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Bengkulu kirimkan surat somasi pada Walikota Bengkulu. Itu terkait dugaan pelanggaran GSP PT Indomarco Prismatama.

Berikut 5 poin yang disampaikan LPHB :

Pertama, bahwa, diketahui adanya laporan dan informasi bahwa kantor PT. Indomarco Prismatama telah melanggar perda dengan membuat pagar kantor Indomarco melewati garis sempadan pagar (GSP) sebagaimana perwal Nomor 38 tahun 2008.

Kedua, diketahui telah beberapa kali dilakukan inspeksi mendadak gabungan oleh DPRD Kota Bengkulu yang bertujuan membuktikan laporan pagar kantor Indomarco yang melanggar perda tentang Pelanggaran GSP di Kantor PT. Indomarco Prismatama.

Ketiga, diketahui hingga saat ini pihak PT. Indomarco Prismatama Belum juga mengindahkan peringatan untuk segera membongkar pagar tersebut.

Keempat, pihak Pemda Kota Bengkulu hingga saat ini tidak pula menindak tegas atas pelanggaran bagunan pagar kantor Indomarco melewati garis sempadan pagar sehingga patut diduga Pemda Kota Bengkulu melakukan pembiaran yang terencana.

Kelima, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami dari Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), menduga telah terjadi pembiaran secara terstruktur dalam hal pelanggaran garis sempadan pagar (GSP) tersebut, sehingga hal ini perlu diusut secara tuntas untuk menghindari dari dugaan prasangka buruk dikalangan masyarakat dan sekaligus menjadi fungsi kontrol kinerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

Usai Ditutup, Indomaret Janji Lengkapi Izin

7 KOMENTAR

  1. Karyawannya juga di paksa untuk kerja lebih dr 8 jam,apa lg driver indomarco pak,di siksa tanpa memedulikan keselamatan driver,sehabis pulang jauh pengantaran contoh ke kab lahat,uang operasional tidak sesuai dgn jarak yg di tempuh,dan setelah kepulangan harus mengantar lg paketan kota sebanyak 2 rit,kalau tidak di penuhi ancaman tidak akan di cairkan uang voucher mingguan pak,sementara jarak perjalanan sudah menempuh 600 kilo lebih,dr subuh ke subuh,sehingga banyak driver mengalami sakit,mohon di sidak lg pak,saya sebagai perwakilan driver indomarco menyampaikan butuh bantuan dr pemerintah

  2. Dan sementara pt indomarco prismatama banyak menempatkan karyawan dr luar provinsi,itu juga gajinya mengikuti provinsi lain pak,jd kami sebagai pribumi harus kerja extra keras sementara gaji paling kecil,mohon pak untuk di tindak lanjuti,

Tinggalkan Balasan ke Budiharto Batal balasan

Please enter your comment!
Please enter your name here