KABARRAFFLESIA.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pengelolaan Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu tahun 2013.

4 tersangka tersebut yakni ZP, AM, RH dan JL. Keempat tersangka merupakan pengelola dari 3 Koperasi di Kota Bengkulu. Mereka ditetapkan tersangka pasca ada dua alat bukti cukup dikantongi Kejari.

Namun, keempat tersangka belum ditahan oleh Kejari Bengkulu, salah satu alasan tersangka belum ditahan dikarenakan ada pemeriksaan saksi yang belum selesai.

“Jadi Samisake ini statusnya bukan tidak ditahan dan bukan juga ditangguhkan penahanannya, tetapi belum ditahan dan tidak menutup kemungkinan akan ditahan, belum ditahannya tersangka karena ada beberapa saksi yang masih kita periksa,” kata Kepala Kejari Bengkulu, Yunitha Arifin, SH.MH melalui Kasi Intelijen Riki Musriza, SH.MH saat konferensi pers di Kantor Kejari Bengkulu, Selasa (27/12/2022).

Riki Musriza menyebutkan, tersangka diduga menggunakan uang hasil korupsinya masing-masing lebih dari Rp 100 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain, rehab rumah, membayar hutang, untuk memborong.

“Jadi tersangka ini ada meminjam nama anaknya, minjam nama tetangganya untuk mengambil uang tersebut yang sebenarnya usaha tetangganya itu fiktif. Karena jumlahnya cukup banyak untuk fakta-faktanya kita buka di Persidangan,” ungkap Riki Musriza.

Berdasarkan data terhimpun, tahun 2012 Pemkot Bengkulu menetapkan arah kebijakan APBD Kota dalam bentuk penyaluran pinjaman bergulir. Awalnya, dijagokan menjadi program pemberdayaan ekonomi lokal Samisake. Program didukung Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Samisake.

Dari BLUD sendiri tidak menuntut masyarakat untuk mengembalikannya secara langsung. Pada Desember 2021 sebanyak Rp. 2,78 miliar dikembalikan. Seharusnya pada tahun 2020 sudah terselesaikan.

Program dana bergulir Samisake, Pemerintah Kota Bengkulu menyediakan Rp 1 miliar untuk satu kelurahan. Untuk 67 kelurahan yang ada, Pemkot Bengkulu menyiapkan Rp 67 miliar selama lima tahun. Namun, dalam praktiknya, dana itu tidak diberikan sekaligus Rp 1 miliar, tetapi bertahap, bervariasi antara Rp 50 juta-Rp 500 juta.

Dana bergulir Samisake disalurkan melalui lembaga keuangan mikro (LKM) berbentuk koperasi di setiap Kelurahan. Pemkot Bengkulu menyeleksi koperasi di tiap Kelurahan untuk menjadi penerima. Hanya satu koperasi yang dipilih untuk tiap Kelurahan. Namun, karena kondisi koperasi amat beragam, akhirnya hanya terpilih 62 koperasi untuk mengelola dana bergulir itu.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar R13 miliar. Sementara dari hasil audit independen yang diminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diketahui dari Rp 13 miliar temuan BPK RI tersebut terdapat Rp 1 miliar dana program Samisake Kota sudah disetor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ke Badan Layanan Umum Daerah (BULD) sehingga masih tersisa Rp 12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.

Data valid, ada 3 LKM Koperasi Kota Bengkulu yang diduga menyalahgunakan program Samisake hingga berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah yakni LKM Koperasi KM, LKM Koperasi SM dan LKM Koperasi SPM. Unsur perbuatan hukum yang diduga dilakukan 3 LKM  Koperasi Kota tersebut yakni dana pembayaran pinjaman pokok yang disetorkan masyarakat penerima dana bergulir program Samisake Kota oleh pengurus LKM Koperasi tidak disetorkan ke BLUD.

Sumber : BencoolenTimes.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here