KABARRAFFLESIA.com – Dondi Gatam admin Grup WhatsApp (WA) For Bengkulu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Admin grup Whats App (WA) tersebut dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyampaikan kata-kata kasar dan tidak pantas di grup yang berisi pejabat, aparat, tokoh masyarakat, pengusaha dan masyarakat umum tersebut.
PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Bahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dondi Gatam.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa pada Kamis, 2 Juni 2022 lalu,” kata Malau, Selasa (20/12).
Untuk diketahui, Dondi Gatam dilaporkan oleh Fachrulsyah. Ini buntut dari penghinaan yang dilakukan Dondi di grup WA For Bengkulu.
Kuasa Hukum pelapor, Benni Hidayat, SH mengatakan kejadian pencemaran nama baik itu dilakukan Dondi terhadap kliennya pada Juni 2022 lalu.
“Waktu itu klien kami disebut dengan kata-kata yang tak patut dan tak beretika,” kata Benni.
Dalam kesempatan itu, Benni juga mengingatkan agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua masyarakat agar bijak bermedsos.
“Dari perkara ini, kita hendaknya hati-hati dalam menggunakan media sosial. Ini pembelajaran bagi kita semua agar tidak sembarangan menyampaikan kata-kata yang mengarah pada penghinaan dan berakibat hukum,” kata dia.