KABARRAFFLESIA.com – Perkara meninggalnya pengunjung karoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu yang terjadi Juli 2022 lalu ternyata belum sepenuhnya rampung. Pasalnya, laporan dari keluarga salah satu korban dihentikan oleh Polresta Bengkulu.
“Polres telah gelar perkara dan perkara telah di hentikan dengan dasar nebis in idem,” kata Reno Adiansyah, kuasa hukum Limei, ayah dari Sarah Aulia yang meninggal usai minum miras di Karaoke ATT.
Tak terima, Reno pun langsung kirim surat ke Kapolri. Dia melaporkan ada kejanggalan dalam peristiwa tersebut.
“Kami menduga memang sudah ada rekayasa, dari awal perkara ini memang hanya ingin mendudukan 1 orang tersangkanya yaitu si penjual minuman,” jelas Reno.
Apalagi, sambungnya, dinyatakannya dugaan kelalaian manajemen ATT yang berakibat meninggalnya pengungjung sebagai perkara nebin in idem itu tidak beralasan. Misalnya hingga kini, terdakwa (penjual minuman) belum diputus bersalah di persidangan, baru masuk sidang tuntutan.
“Selain Kapolri, kami juga mengirimkan surat lanjutan ke Kabareskrim, Menkopolhulkam, Kadiv Propam Mabes Polri, dan Komisi 3 DPR RI,” papar Reno.
“Adapun tuntutan dalam surat itu adalah apabila surat SP3 nya telah disampaikan ke kami, maka kami akan melakukan upaya hukum Prapradilan,” sambungnya.
Reno juga melihat, sejauh ini penyidik tidak serius mengusut laporan mereka. Misal rekam medik rumah sakit belum diambil dan otopsi pun tidak dilakukan.
“Jadi memang mereka sudah tahu atau mengatur perkara ini akan dihentikan dengan nebis in idem sehingga rekam medik dan otopsi tidak perlu,” ungkapnya.
Padahal, ia mengatakan, kelalaian di karaoke ATT Bengkulu sudah terlihat dari para saksi, dari bukti rekaman, rekontruksi dan fakta persidangan para saksi.