KABARRAFFLESIA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu terus gencar melakukan sosialisasi persiapan Pemilu 2024. Salahsatunya Jumat (30/12/2022) pagi, bertempat di Dapur Senandung menggelar sosialisasi rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil).
Menariknya dalam sosialisasi, untuk Dapil Bengkulu jumlah kursi di DPRD Provinsi nanti totalnya tetap 45 kursi, namun hanya terjadi pergeseran di Dapil 5 yakni Kepahiang terjadi pengurangan jumlah kursi. Sebelumnya dalam pemilu 2019 sebanyak 4 kursi, maka dalam pemilu 2024 berpeluang kurang menjadi hanya 3 kursi.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Emex Verzoni, SE, menjelaskan, pergeseran kursi di Dapil 5 (Kepahiang) lantaran jumlah penduduk Kabupaten Kepahiang sebanyak 153.232 jiwa.
“Jadi jika dibagi bilangan pembagi penduduk (BPPd) sejumlah 45.491 jiwa, maka hasil diperoleh alokasi kursi di Dapil Bengkulu 5 itu sebanyak 3 kursi. Tentu bila dilihat terjadi pengurangan dibanding pemilu 2019, sebanyak 4 kursi,” papar Emex.
Disebutkan Emex, bila terjadi pergeseran jumlah kursi di dapil Bengkulu 5 tersebut, maka otomatis ada penambahan kursi di dapil lain.
“Bengkulu 2 meliputi Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah, yang jumlah penduduk total di dua kabupaten tersebut sebanyak 415.729 jiwa. Jika dibagi dengan BPPd sejumlah 45.491, maka diperoleh alokasi 9 kursi,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Emex, bahwa pergeseran jumlah kursi di Dapil itu mengacu pada ketentuan. Sebagaimana diketahui, jumlah penduduk Provinsi Bengkulu sebanyak 2.047.110 jiwa, dibagi 45 kursi, maka ketemu BPPd sebanyak 45.491 jiwa.
“Inilah yang kemudian BPPd menjadi bilangan pembagi dari jumlah penduduk di setiap daerah pemilihan. Dan hasil ini belum final, baru simulasi saja. Sebab simulasi ini akan disampaikan ke KPU RI, untuk selanjutnya KPU RI akan melakukan pencermatan dan kajian secara komprehensip dengan mengacu tujuh prinsip penataan dapil,” tutur Emex.
Emex juga menegaskan, bahwa alam pemilu 2024 ini tidak ada penambahan jumlah kursi DPRD Provinsi, tetap 45 kursi. Alasannya jumlah penduduk Provinsi Bengkulu masuk kategori antara 1 juta hingga 3 juta jiwa. Berdasarkan data DAK 2 semester 1 tahun 2022, jumlah penduduk Bengkulu 2.047.110 jiwa.
“Sehingga berdasarkan Undang-undang jumlah, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu sebanyak 45 kursi. Namun apabila nanti jumlah penduduk Bengkulu nantinya di atas 3 juta jiwa, maka bisa jumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu naik menjadi 55 kursi,” sampainya.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, S.Ag, MM mengatakan, bahwa kegiatan ini sangat urgen dilaksanakan sebagai bahan untuk para peserta Pemilu 2024.
“Biasanya ketika jam sudah menunjukkan mulainya acara, berapa saja yang datang kita langsung memulai, namun hari ini khusus kita menunggu hadirnya seluruh peserta Pemilu, karena ini merupakan salah satu elemen penting untuk hal ini, dan ini sangat penting kita sosialisasikan,” terang Irwan.
Dijelaskan Irwan, bahwa ini adalah warna baru di dalam pemilu, karena selama ini daerah pemilihan (dapil) tidak pernah di otak-atik.
“Dan karena kami punya kewajiban mensosialisasikan daerah pemilihan provinsi, walau kewajiban ini sesuai ketentuan lama, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak ada perubahan, namun kami tetap harus mensosialisasikannya, karena perintah konstitusi penataan dapil dikembalikan dan diserahkan kepada KPU, artinya ada potensi dapil ini di tata kembali, dan secara teknis kita masih menunggu regulasi, namun kita tetap mensosialisasikannya,” beber Irwan.
Simulasi Data Jumlah 45 Kursi DPRD Provinsi Sesuai Dapil Pemilu 2024:
- Bengkulu 1 (Kota Bengkulu): 8 Kursi
- Bengkulu 2 (Benteng dan BU): 9 Kursi
- Bengkulu 3 (Mukomuko): 4 Kursi
- Bengkulu 4 (Rejang Lebong dan Lebong): 9 Kursi
- Bengkulu 5 (Kepahiang): 3 Kursi
- Bengkulu 6 (Bengkulu Selatan dan Kaur): 7 kursi
- Bengkulu 7 (Seluma): 5 kursi
Sumber : JAWARANEWS.NET