KABARRAFFLESIA.com – Perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur seret nama Tarmizi Gumay. Dia turut dilaporkan oleh Ana Tasia Pase, selaku kuasa hukum dari anak majikan yang melaporkan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) ke Polda Bengkulu.
Kronologisnya, Tarmizi Gumay sempat menghubungi orang tua klien dari Ana Tasia. Terkait itu, Ana kemudian mengklarifikasi ucapan Tarmizi Gumay kepada ibu kliennya.
“Pada 3 Januari 2023, saya menghubungi Tarmizi Gumay untuk meminta klarifikasi sehubungan dengan ucapan Tarmizi kepada klien saya. Dimana terlapor telah mengatakan bahwa ibu klien saya harus bertemu dengan terlapor menyangkut masa depan klien kami,” jelas Ana, Jumat (27/1).
Tidak lama kemudian, sambung Ana, terlapor menghubungi dia dan mengatakan akan membuat surat rekomendasi pemecatan terhadap kliennya.
“Saya jawab bahwa klien saya bukan pegawai dan tidak bisa dipecat. Jika memang harus dilakukan proses tersebut dipersilahkan, namun klien saya siswa SMA bukan pegawai,” kata Ana.
Kamis kemarin, Ana melanjutkan, ia menerima kabar bila surat rekomendasi itu telah dimasukkan ke sekolah.
Atas kejadian ini, Ana merasa dirugikan dan melaporkan Ke Polda Bengkulu dengan perkara dugaan pencemaran nama baik.
Sementara itu, Tarmizi Gumay menanggapi santai laporan tersebut. Menurutnya melapor ke kepolisian adalah hak setiap warga negara.
“Tidak masalah dilaporkan. Karena melapor itu kan hak setiap orang,” ucapnya.
Namun, ia ingatkan bila pelaporan perkara harus disertai bukti dan saksi. “Kalau tidak terbukti, tentu ada konsekuensinya,” demikian Tarmizi.