KABARRAFFLESIA.com – Pengelolaan parkir Indomaret & Alfamart tak sesuai dengan Perda 5/2019. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Eddyson.

Diketahui, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola pajak parkir. Misalnya memasang palang dan menyediakan karcis parkir.

Terkait dengan adanya pelanggaran yang dilakukan pengelola parkir di Alfamart & Indomaret, Eddyson sendiri akan mengambil tindakan.

“Kita tahun 2023 melakukan penertiban pengelola pajak parkir dan kalau tidak menindaklanjuti tentang tata cara pengelolaan pajak akan kita tertibkan,” kata Eddyson.

Sebagaimana dituangkan dalam perda tentang penyelenggaraan parkir, tanpa palang dan karcis, parkir akan dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Caranya dengan pemungutan retribusi parkir.

Untuk pengutipan di lapangan, Bapenda bisa menunjuk perorangan melalui Surat Perintah Tugas (SPT) atau menunjuk sebuah badan dengan sistem kerjasama.

Artinya, Bapenda bisa mendapatkan PAD dari retribusi parkir di Alfamart dan Indomaret. Dengan demikian, pengelolaan jadi hak perusahaan pemegang zona parkir, melalui proses lelang.

“Parkir di Indomaret & Alfamart bisa masuk daftar titik parkir (pemegang zona),” kata dia.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain juga meminta agar pengelola parkir Alfamart & Indomaret melengkapi syarat penyelenggaraan parkir. Bila tidak maka pemerintah daerah bisa mengambil alih pengelolaan.

Pengelolaan Parkir di Indomaret & Alfamart Langgar Perda

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here