KABARRAFFLESIA.com – Pengelolaan parkir di beberapa gerai Indomaret & Alfamart tak sesuai dengan Perda Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan parkir di Indomaret & Alfamart menggunakan mekanisme pembayaran pajak. Dalam hal ini, Indomaret & Alfamart menyerahkan pengelolaan ke pihak Hulubalang.
Terkait itu, Teuku menilai, penyelenggaraan parkir di Indomaret dan Alfamart haruslah dilengkapi dengan beberapa sarana dan prasarana yang telah diatur dalam Perda.
“Parkir di Indomaret & Alfamart itu harusny menggunakan palang dan karcis parkir seperti di BIM, Mega Mall, RSHD, Tiara Sella, dan tempat usaha yang menyediakan parkir lainnya,” demikian dikatakan Teuku.
Sesuai Perda, kata Teuku lebih lanjut, pemegang izin usaha tempat parkir wajib:
- memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam surat izin;
- menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan;
- menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran dalam kawasan lokasi parkir;
- melaporkan kepada pemberi izin apabila akan mengalihkan penyelenggaraan tempat parkir kepada pihak lain;
- mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan Konstribusi ke Kas Daerah;
- melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir dan informasi fasilitas parkir khusus;
- menyiapkan alat pemadam kebakaran;
- memasang lampu penerangan jalan;dan
- memasang alat revository.
Tanpa syarat tersebut, sambung Teuku, maka penyelenggaraan parkir di Indomaret & Alfamart masuk kategori retribusi.
“Kalau retribusi, maka yang berhak menunjuk pengelola adalah pemerintah daerah,” kata dia.