KABARRAFFLESIA.com – Ana Tasia Pase selaku Penasehat Hukum (PH) dari anak majikan yang membantah kliennya lakukan rudapaksa terhadap Ir (20), mantan Asisten Rumah Tangga (ART) di kediamannya.

Bahkan, ia telah kantongi bukti-bukti yang menguatkan bila kliennya tidak bersalah. Sebab kliennya tidak memiliki hubungan spesial, yang ada ART merayu dan membujuk anak.

“Kami yakin dan percaya klien kami tidak melakukan pemerkosaan,” kata Ana, Sabtu (14/1).

Dalam kesempatan itu, Ana juga meminta agar Polda Bengkulu segera menghentikan perkara dugaan pemerkosaan tersebut bila tidak penuhi unsur.

“Saat Sertijab beberapa waktu yang lalu, Kapolda menegaskan akan menghentikan kasus yang tidak memenuhi unsur. Sekarang kami menagih janji tersebut,” tegasnya.

Dosen Unived ini menilai penghentian perkara itu akan memperjelas status anak. Sebab saat ini anak tergoncang dan sudah banyak ancaman terhadap anak.

“Ini supaya tidak simpang siur dan ada kebenaran. Karena benar dan salah harus dibuktikan di pengadilan,” kata Ana, yang juga melaporkan ART dengan perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Upaya Damai Gagal

Ana juga membenarkan pernyataan keluarga dari ART yang menyatakan sempat menempuh jalur kekeluargaan dalam kasus ini. Namun, ia membantah pernyataan adanya ucapan tidak ingin menikahi karena persoalan harta.

“Pernyataan tidak ingin menikahi ART karena perasoalan harta tidak pernah terlontar dari klien kami,” kata dia.

Terkait pernikahan, ia menambahkan, dalam rapat antar keluarga itu, kliennya tidak menolak, juga tidak menerima.

“Tapi kita belum ingin bicara pernikahan sebelum dibuktikan,” jelasnya.

Di sisi lain, pihak ART memaksa agar pernikahan disegerakan.

“Bahkan ada ancaman dari orang tua ART kalau tidak selesai, kami selesaikan dengan cara kami sendiri,” ucap Ana.

Tanggapi PH ART

Ana juga mengapresiasi langkah para pengacara ART yang akan menyurati Presiden Jokowi, Menko Polhukam, Kapolri hingga Kapolda terkait kasus ini. Karena dengan demikian, maka kasus ini akan semakin banyak atensi dan semakin cepat rampung.

“Karena perkara yang kami laporkan sudah 4 bulan dan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka,” jelasnya.

“Makanya kami sempat minta ke Penyidik dari Polda Bengkulu untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini,” sambung Ana.

Ana juga menanggapi permintaan para pengacara ART yang meminta agar menghentikan perkara sementara kasus tersebut lantaran si ART sedang hamil. Menurutnya tidak ada KUHP dan KUHAP yang menyatakan bolehnya penghentian perkara terhadap orang yang sedang hamil atau melahirkan.

“Penghentian seperti itu hanya dapat dilakukan bila kasus perceraian,” imbuhnya.

Bila kasus ini dihentikan, Ana juga akan menyurati Presiden, Menko Polhukam, Kapolri, Kompolnas, Kapolda, dan lainnya.

“Hak anak ini juga harus dilindungi,” kata dia.

Pengacara ART Bakal Surati Jokowi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here