KABARRAFFLESIA.com – Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Kaur melakukan penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pencurian pada As (23) warga Desa Jembatan II Kec Kaur Selatan Kab Kaur, Senin (9/1/2023).

Kejadian ini bermula pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira Pukul 10.00 Wib pelapor bersama dengan korban dan keluarga pergi meninggalkan rumah untuk pergi ke kota Bengkulu untuk menghadiri acara keluarga.

Selanjutnya pelapor pulang duluan ke rumah di Desa Pasar Saoh Kec. Kaur Selatan Kab. Kaur pada hari senin tanggal 19 Desember 2022 sekira Pukul 16.30 Wib. Saat pelapor pulang ke rumah hendak masuk pelapor melihat pagar dilorong rumah bagian samping sudah terbuka padahal sebelum pelapor meninggalkan rumah dalam keadaan tertutup.

Kemudian pelapor masuk melalui lorong samping dan melihat pintu belakang dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan padahal sebelum meninggalkan rumah pelapor sudah mengunci pintu tersebut dan pelapor masuk kedalam rumah dan mengecek kamar-kamar dan saat pelapor masuk ke dalam rumah pelapor melihat pintu kamar ibu kandung pelapor an. DAMHAINI sudah terbuka.

Lalu pelapor langsung keluar lagi memaggil istrinya yang bernama TRI SIANTI dan langsunglah pelapor menelpon ibunya untuk mengetahui barang-barang apa saja yang ada dikamarnya. Untuk istri pelapor masih VC dengan ibu pelapor untuk mengecek barang yang hilang dan untuk pelapor langsung pergi ke depan rumah memanggil USMAN agar sama2 mengecek barang dan mencari barang yang hilang tersebut.

Saat dilakukan pengecekan dan diketahuilah barang yang hilang ialah emas seberat 35 gram. Yang mana emas tersebut sebelum hilang berada didalam koper yang diletakkan dalam lemari tengah bagian atas dikamar ibu pelapor atas kejadian tersebut korban mengalami kerugiaan sebesar Rp. 31.500.000,-(tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Jonni Manurung, SH dalam releasenya hari ini (09/01/23) menyampaikan, bahwa pelaku saat ini sudah berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Kaur.

Adapun barang bukti, yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni 1 unit motor honda Supra X warnah hitam merah ,1 buah pahat bergagang warna kuning sekira panjang 15 cm dan 1 buah liontin emas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here