KABARRAFFLESIA.comTeam Totaici sat reskrim polres bengkulu selatan berhasil menangkap pelaku dugaan Tindak Pidana pertolongan jahat kasus Curanmor di wilayah hukum polres Bengkulu Selatan (BS).
Tersangka kasus pertolongan jahat atau penadah hasil curanmor tersebut inisial Yd (43) warga Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur.Tersangka ditangkap pada Rabu, 6 April 2022, sekira Pukul 05.00 Wib diRumah Terlapor Desa Padang Leban, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur.
Adapun korban dari kejadian tersebut adalah Misterius Rozi , (46) Perumnas Datuk Nasir, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Nizuar 75 Tahun, Desa Gunung Kembang, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Tersangka ditangkap atas Tindak Pidana Penadahan barang hasil curian di Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membeli barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor honda, Merk Secoopy, Warna Merah hitam, No. Pol : BD 6085 MB, No. Rangka : MH1JEW118FK167887, No. Mesin : JEW1E-116889, seharga Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Chandra Sakti dan Anggi Saputra, setelah 2 hari terlapor juga membeli barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor honda, Merk Supra Fit, Warna Hitam Silver, Type NF 100 LD, No. Pol baru : BD 4439 MG, No. Rangka : MH1HB2M25K900436, No.Mesin : HB21E-1893150, seharga Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Chandra Sakti Warmantono, Anggi Saputra dan Candra
Barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor honda, Merk Secoopy, Warna Merah hitam, No. Pol : BD 6085 MB, No. Rangka : MH1JEW118FK167887, No. Mesin : JEW1E-116889 dan 1 (satu) Unit Sepeda motor honda, Merk Supra Fit, Warna Hitam Silver, Type NF 100 LD, No. Pol baru : BD 4439 MG, No. Rangka : MH1HB2M25K900436, No.Mesin : HB21E-1893150, barang tersebut adalah hasil curian yang dilakukan oleh Chandra Sakti, Anggi Saputra dan Candra.
“Untuk kedua tersangka pelaku Curanmor telah diproses dan sedang menjalani pidana.
Dan Kepada tersangka tersebut diatas sebagai pelaku dugaan Tindak Pidana pertolongan jahat (Penadah ) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 ayat (1) KHUP.” pungkas Kasi Humas