KABARRAFFLESIA.com – Dua pria bernama Indra (38) warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, dan Juanda (23) warga Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong, diringkus Tim Opsnal Polsek Selebar dan Tim Merah Putih 2 Polresta Bengkulu Polda Bengkulu atas kasus pencurian kendaraan bermotor, milik korban Ade Prawira Wijaya, warga Jalan RE Martadinata 4 Perum Dewa Kencana Asri Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kabag Ops Kompol Jufri saat press release di Mapolres, Rabu (1/3/2023) mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah diterimanya laporan dari korban yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat BD 5617 yang diparkir diteras rumahnya pada Senin (27/2/2023) dini hari sekira pukul 03.40 WIB.
“Kejadian tersebut langsung dilaporkan pada Senin sore ke Polsek Selebar. Pelaku ini masuk keteras rumah dengan cara merusak kunci stang dan membawa kabur sepeda motor korban. Setelah diterima laporan, tim bekerja melakukan olah TKP dan Pulbaket dan pada Selasa (28/2/2023), tim berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di daerah Sinar Gunung Kecamatan Bengko Rejang Lebong. Kemudian, pada Rabu (1/3/2023) pukul 02.15, tim Opsnal Polsek Selebar dan Tim Merah Putih 2 Polresta Bengkulu berhasil menangkap pelaku,” jelas Kabag Ops.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam, 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver beserta 5 butir amunisi, 1 pucuk Aisoftgun jenis pistol beserta 6 butir selongsong softgun, 10 set anak kunci T, dan beberapa Hp berbagai merk.
Dijelaskannya lagi, selain terlibat Curanmor di TKP Selebar, pelaku juga diduga terlibat dibeberapa TKP Curanmor di Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah.
“Beberapa barang bukti yang kami sita ini kami kembangkan terkait dengan TKP lainnya yang melibatkan kedua tersangka,” jelas Jufri.
Lanjut Kabag Ops, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan bagian dari gerak cepat menindaklanjuti seruan Kapolresta Bengkulu untuk “Perang” terhadap 3C (Curat, Curanmor dan Curas).