KABARRAFFLESIA.com – Pemkab Rejang Lebong lakukan mediasi Pilkades Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang yang sempat ricuh. Ada 3 poin yang dihasilkan dari media pada Jumat (21/7) tersebut.

Ketiganya opsi tersebut adalah pelantikan cakades nomor urut 1, dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta Penundaan pemilihan sampai 1 periode kedepan.

Nasarudin Songga SH MH, selaku kuasa hukum Cakades nomor urut 3, Alham, mengatakan hasil ini akan diteruskan ke Bupati Rejang Lebong.

“Selanjutnya bupati memutuskan bagaimana. Apa tetap melantik atau PSU atau PJS,” jelasnya.

Sebelumnya, ia juga sempat menegaskan bila kliennya tetap merasa ada kecurangan dalam Pilkades yang digelar pada Juni lalu itu. Karenanya , ia tetap meminta agar hasil Pilkades dibatalkan.

“Nanti kalau bupati tetap melantik, kita akan gugat ke PTUN Bengkulu,” jelasnya.

Untuk diketahui, proses Pilkades di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong nyaris ricuh. Ratusan massa pendukung bersitegang dengan panitia pilkades yang diduga curang.

Kecurangan yang dimaksud adalah terdapat indikasi pemilih dari luar desa, jumlah undangan kurang dari jumlah kertas suara yang dipakai, dan DPT tidak sesuai.

Pilkades Kampung Jeruk Bisa ke PTUN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here