KABARRAFFLESIA.com – Walikota Bengkulu Helmi Hasan terbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/280/BAPENDA/2023. Isinya, Pemerintah Kota Bengkulu menggratiskan
pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“SE ini untuk membantu masyarakat Kota Bengkulu dalam pengurusan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,” tulis Walikota Helmi.

Namun, ada beberapa kategori warga yang bisa mengurus BPHTB secara gratis. Diantaranya :

  1.  Janda ditinggal suami meninggal;
  2. Janda/duda yang memiliki tanggungan anak yatim/piatu;
  3. Tidak memiliki pekerjaan;
  4. Menderita penyakit menahun dan tidak bekerja;
  5. Legiun Veteran Republik Indonesia, Pensiunan ASN/Purnawirawan TNWPOLRI,
    Pensiunan Pegawai BUMN/ BUMD/BUMS;
  6. Badan usaha/yayasan/lembaga lainnya untuk kepentingan pendidikan atau rumah
    ibadah.

“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” tutup Helmi dalam surat yang diteken 4 Juli 2023 itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here