KABARRAFFLESIA.com – Ketua F-PAN DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan menanggapi aksi demonstrasi penolakan Arif Gunadi sebagai PJ Walikota Bengkulu yang dilakukan beberapa oknum. Menurutnya, penunjukan Sekda Kota Bengkulu itu telah sesuai aturan.
Lebih lanjut Kusmito menerangkan penunjukan PJ Walikota ini sesuai aturan khusus pada ketentuan UU Nomor 10/2016 pasal 201 ayat 9 dan Surat Kemendagri No.100.2.1.3/3736/SJ tanggal 21 Juli 2023 tentang mekanisme dan tahapan pengangkatan PJ Walikota Bengkulu.
Dimana sebelumnya, DPRD Kota Bengkulu, Gubernur dan Kemendagri telah mengajukan masing-masing tiga nama.
“Mekanismenya telah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tentunya yang harus dipahami bersama kewenangan menunjuk satu nama adalah Mendagri,” paparnya.
Mantan dosen FH UNIB ini menilai terlalu tendensius dan kekanak-kanakan jika masih ada warga kota, pejabat Pemprov, dan anggota DPRD Kota Bengkulu yang mempertanyakan status penunjukan Arif Gunadi.
“Masih banyak yang harus dikerjakan oleh Pemkot untuk merealisasikan program-program pro rakyat yang tertuang dalam ABPD kita,” sambung Kusmito.
Ia pun menyarankan bagi pihak yang bermimpi menjadi Walikota Bengkulu, maka wujudkan libido politik itu dengan secara demokratis. Yakni, siapkan diri dan ikut mencalon pada Pilkada 2024.
“Kita meminta kepada PJ Walikota Bengkulu beserta jajarannya terus tetap bekerja dan melanjutkan program Helmi Hasan dan Dedy Wahyudi, seperti BPJS gratis, jalan mulus, lampu jalan, merdeka ijazah, PDAM gratis, RSHD, RS TG dan lainnya,” kata Kusmito.