KABARRAFFLESIA.com – Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Dehasen (Unived) kunjungi kantor DPRD Kota Bengkulu, Senin (18/12/2023). Ini dalam rangka melakukan audiensi yang menyatakan penolakan kampanye di area perguruan tinggi.
Sesuai yang telah tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 huruf UU 7/2017, pelaksanaan peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. Namun ada beberapa perguruan tinggi yang justru terang-terangan memfasilitasi kegiatan kampanye di lingkungan pendidikan.
Para mahasiswa beralmamater kuning pun diterima oleh anggota DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, di ruang Fraksi PAN.
“Permintaan adik-adik ini, kita sepakati atas keinginan bersama. Yang mana memang kampanye di area kampus memang tidak dibenarkan,” kata Teuku.
Dalam upaya penolakan politisasi kampus, lanjutnya, pihak DPRD dan para mahasiswa membuat surat
kesepakatan.
“Ini sebagai bentuk persetujuan kedua belah pihak untuk menolak tegas kampanye di lingkungan kampus,” ucap politisi PAN ini.
Sebelumnya, salah satu mahasiswa Komunikasi Universitas Dehasen Bengkulu, Ayu Febrya Wandira berharap supaua tidak terjadi lagi hal-hal yang melanggar peraturan terkait pelaksanaan pesta demokrasi.
Karenanya, para politikus dan insan perguruan tinggi harus sama-sama saling menjaga agar tidak terjadi timbulnya konflik antar mahasiswa karena perbedaan pendapat.
“Mahasiswa cukup mengikuti proses praktis politik yang sedang berjalan tanpa harus ikut terjun ke dalam kampanye di area kampus,” pungkasnya.