KABARRAFFLESIA.com – Diduga, ada oknum aparat main parkir dan hendak menguasai titik parkir zona 10, tepatnya titik Fress Kapuas Jalan Kapuas Raya Kota Bengkulu.
Informasi terhimpun, guna menguasai titik dan supaya mendapatkan SPT baru, oknum tersebut diduga melakukan intervensi terhadap pemegang SPT sebelumnya dengan meminta pemegang SPT sebelumnya menandatangani surat pernyataan bahwa, pemegang SPT sebelumnya mengundurkan diri dari kepemilikan SPT dan mengembalikannya ke Pemkot Bengkulu.
Diduga, hal tersebutlah yang dijadikan dasar oknum aparat itu dengan menggunakan nama orang lain untuk mendapatkan SPT baru, diduga supaya terkesan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Surat pernyataan itu yang buat bukan pemegang SPT sebelumnya, tapi yang membuatnya diduga oknum ini. Kemudian pemilik SPT sebelumnya diminta tanda tangan dengan dalih pemilik SPT sebelumnya bukan juru parkir dan nunggak pembayaran, sehingga diminta tanda tangan dan surat pernyataan itu dibuat oleh mereka (oknum red-),” ungkap sumber media ini, Selasa (30/1/2024).
Sementara, tambah sumber, tunggakan tersebut sudah disetorkan ke Pemda Kota Bengkulu sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mengenai dugaan adanya oknum aparat yang ingin menguasai titik parkir tersebut, media ini sudah berupaya mengonfirmasi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Eddyson baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Bapenda belum memberikan jawaban, Rabu (31/1/2024) siang.
Diketahui, pengelolaan parkir di Kota Bengkulu telah diambil alih Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu pasca kontrak dengan pihak ketiga tahun 2023 habis.
Usai Pemkot mengambil alih, Surat Perintah Tugas (SPT) Juru Parkir (Jukir) diterbitkan langsung oleh Pemkot Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu.
Namun, dalam penerbitan SPT terdapat tumpang tindih SPT atau SPT ganda tetapi beda kepemilikan. Salah satunya di zona 10 titik parkir Fress Kapuas Jalan Kapuas Raya Kota Bengkulu.
Tumpang tindihnya SPT di titik tersebut telah dibenarkan Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson. Dengan terdapat SPT tumpang tindih tersebut serta ihwal pengelolaan parkir, Bapenda bekerjasama dengan Satgas yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Polresta Bengkulu dan pihak terkait lainnya guna penataan agar tertib.
“Masih adanya tumpang tindih SPT, kita telah bekerjasama dengan satgas, kalau sudah tertata semua nanti, Insya Allah Februari ini kita sudah mulai dengan orang-orang baru,” kata Eddyson di Kantor Bapenda Kota Bengkulu, Senin (29/1/2024) kemarin.
Pemerintah Kota Bengkulu melalui Bapenda Kota Bengkulu diketahui telah mengeluarkan surat pemberitahuan bagi para jukir yang ingin memperpanjang SPT, maka harus membawa atau melampirkan bukti lunas dari pihak ketiga yang sebelumnya bekerjasama dalam pengelolaan parkir di Kota Bengkulu. (BAY)