KABARRAFFLESIA.com – Difitnah secara keji dan bertubi-tubi Teuku Zulkarnain minta BNN Provinsi Bengkulu membuka data anggota dewan di Provinsi Bengkulu yang terlibat penyalahgunaan narkoba sejak 2019-2023.
Terhitung sejak 20 Desember 2023 media-media di Bengkulu ramai memberitakan soal oknum anggota dewan yang ditangkap BNN Provinsi Bengkulu.
Di berita itu tidak disebutkan inisial, asal dapil, jenis kelamin dan asal DPRD-nya. Hanya disebutkan bahwa oknum anggota dewan itu ditangkap BNN dan dilakukan rehab.
Informasi itu menjadi bola liar yang berujung fitnah dan keresahan dalam masyarakat.
Salah satu korban fitnah keji itu adalah Teuku Zulkarnain, anggota DPRD Kota Bengkulu. Disusul ditemukannya rekaman suara yang diduga Suryanto Caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 1.
Dalam rekaman suara itu Suryanto mengatakan bahwa Teuku Zulkarnain ditangkap BNN dalam kasus sabu.
Tanggal 24-12-2024 pukul 23.00 WIB, Suryanto mendatangi rumah Teuku Zulkarnain untuk meminta maaf. Secara pribadi Teuku memaafkan Suryanto.
Tapi akar masalah ini adalah bermula dari rilis BNN Provinsi Bengkulu yang tidak lengkap, tidak rinci sehingga menjadi sumber fitnah di masyarakat.
Atas dasar itu maka Kamis (25/1/2024), kuasa hukum Teuku Zulkarnain, Nopriyansyah, SH mendatangi BNN Provinsi Bengkulu.
Tujuan kedatangannya itu untuk menyampaikan surat resmi nomor 01/Prbd/PIP/01/2024 tertanggal 25-01-2024 berisi permohonan agar BNN Provinsi Bengkulu membuka data anggota dewan di Provinsi Bengkulu yang terlibat penyalahgunaan narkoba sejak tahun 2019 s.d 2023.
Dalam surat itu Teuku Zulkarnain, SE dan Nopriansyah, SH statusnya sebagai Pemohon Informasi Publik. Hak untuk mendapat data berupa Informasi Publik ini diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 4 ayat (1,2,3,4).
Informasi Publik yang dimohonkan oleh Teuku Zulkarnain, SE dan Nopriyansyah, SH berupa data anggota dewan di Provinsi Bengkulu yang terlibat penyalahgunaan narkoba sejak 2019-2023 bukanlah rahasia negara sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (3) UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Data anggota dewan yang terlibat penyalahgunaan narkoba itu malah sangat penting untuk diketahui publik, apalagi ini masuk tahapan kampanye Pemilu. Sehingga masyarakat berhak tahu sosok caleg yang pantas untuk dipilih tanggal 14 Februari 2024 nanti.
Kalau BNN Provinsi Bengkulu tidak mau membuka data itu, maka Nopriyansyah, SH dan Teuku Zulkarnain, SE Selaku Pemohon Informasi Publik mempertimbangkan membawa masalah ini untuk disidangkan di lembaga Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam pasal 35,36,37,38 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.