KABARRAFFLESIA.com – Pasca pengelolaan parkir di Kota Bengkulu oleh pihak ketiga habis kontrak, saat ini Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu yang mengambil alih pengelolaan parkir tersebut.
Berdasarkan data terhimpun di lapangan, diduga terdapat lokasi parkir yang Surat Perintah Tugas (SPT) Juru Parkir (Jukir)-nya tumpang tindih. Salah satunya lokasi parkir di Mini Market Fress Kapuas Jalan Kapuas Raya Kota Bengkulu. Dimana, dari informasi diperoleh terdapat SPT ganda, namun berbeda kepemilikan.
Terkait dugaan tumpang tindih SPT salah satunya di Fress Kapuas tersebut dibenarkan Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson.
“Masih adanya tumpang tindih SPT, kita telah bekerjasama dengan satgas, kalau sudah tertata semua nanti, Insya Allah Februari ini kita sudah mulai dengan orang-orang baru,” kata Eddyson di Kantor Bapenda Kota Bengkulu, Senin (29/1/2024).
Eddyson menyatakan, dari 12 zona yang sebelumnya dipihakketigakan, 11 diantaranya masa kontraknya sudah habis, masa habis itu ada yang terhitung bulan September, Oktober maupun November 2023. Kemudian dalam hal ini, Bapenda mengeluarkan SPT untuk para juru parkir (Jukir).
“Makanya sekarang kita lagi berbenah, kita menganjurkan mengeluarkan SPT adalah Jukir, karena Jukir ini yang berjemur panas-panasan. Insya Allah dalam beberapa bulan ini kita asuransikan namanya asuransi tenaga kerja,” ungkap Eddyson.
Pemerintah Kota Bengkulu melalui Bapenda Kota Bengkulu diketahui telah mengeluarkan surat pemberitahuan bagi para jukir yang ingin memperpanjang SPT, maka harus membawa atau melampirkan bukti lunas dari pihak ketiga yang sebelumnya bekerjasama dalam pengelolaan parkir di Kota Bengkulu.