KABARRAFFLESIA.com – Tim Hukum DPP PAN secara resmi memasukkan Permohonan Sengketa Perselisihan Hasil PemilIhan Umum (PHPU) Dapil Bengkulu Tengah 3 ke Mahkamah Konsitusi.
Perkara itu sudah masuk dengan Nomor 07-01-12-07/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024
“Kita akan lawan kezaliman yang dialami oleh Caleg PAN Rafei yang harusnya secara hukum ditetapkan sebagai caleg terpilih DPRD Bengkulu Tengah Dapil Bengkulu Tengah 3”, ujar Riswan SE Kepala Sekretariat DPW PAN Provinsi Bengkulu ketika dihubungi awak media, Sabtu (23/3).
Seperti diketahui KPU Bengkulu Tengah telah menetapkan perolehan hasil Pemilu DPRD Bengkulu Tengah Dapil Bengkulu Tengah 3, dimana PAN memperoleh 2.022 suara dan PPP mendapat 2.021 suara.
Dengan demikian Caleg PAN untuk DPRD Bengkulu Tengah atas nama Rafei dari Dapil 3, berhak menjadi Caleg terpilih.
Tapi secara sembrono oknum Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan putusan Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024 Berisi perintah kepada KPU Bengkulu Tengah untuk melakukan hitung ulang suara tidak sah PPP di 5 TPS yaitu TPS 01 Desa Karang Are TPS 01 Taba Rena TPS 01 Desa Keroya TPS 01 Desa Temiyang dan TPS 01 Desa Padang Burnai yang hasilnya suara PPP berubah menjadi 2.025 dan PAN 2.022.
Padahal seharusnya secara hukum setelah pleno KPU Kabupaten Bengkulu Tengah maka mekanisme selanjutnya jika ada pihak yang keberatan dapat menempuh upaya hukum ke MK. Kalaupun ada perintah untuk hitung ulang surat suara harusnya atas perintah MK bukan atas perintah Bawaslu.
“Apalagi 4 surat suara PPP yang bertambah akibat hitung ulang itu tidak sah, karena dicoblos dengan api rokok, disobek/dibolongi dengan jari dan dicoblos dua kali dikolom partai yang berbeda, hal itu melanggar ketentuan Pasal 341 Ayat (1) Huruf f, Pasal 353 ayat (1) Pasal 386 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 55 Ayat (8) PKPU 25 Tahun 2023 Tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum “, ujar Aprinaldi, SH didampingi Nopriyansyah, SH selaku Kuasa Hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu.