KABARRAFFLESIA.com – PJ Walikota Bengkulu Arif Gunadi telah teken SK tim pemeriksaan atas dugaan kasus perselingkuhan / perzinahan yang dilakukan oleh Kadis Kominfo Kota Bengkulu.

“SK tim pemeriksaan sudah ditandayangani Pak PJ Walikota,” demikian disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi.

Ia tambahkan ada banyak yang terlibat dalam tim yang akan memeriksa Kadis Kominfo Kota Bengkulu. Misalnya terdiri dari inspektorat, BKPSDM dan lainnya.

“Tim akan segera bekerja. Yang bersangkutan akan segera kita panggil dan kita periksa,” jelasnya.

Namun, Achrawi belum bisa memastikan sanksi apa dan kapan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Gita Gama.

“Nanti akan kita kabari apa sanksinya,” kata dia.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain meminta agar Pemkot Bengkulu bekerja dengan serius.

“Pejabat seperti ini wajib diberi sanksi, karena merusak citra Pemerintah Kota Bengkulu,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Kadis Kominfo Kota Bengkulu dilaporkan telah melakukan perselingkuhan dengan istri orang lain. Hal ini terungkap berdasarkan surat yang diduga dilayangkan oleh suami si wanita kepada Pj Walikota Bengkulu melalui Pj Sekretaris Daerah, tertanggal 27 Mei 2024.

Surat tersebut terkait permohonan informasi laporan pelanggaran disiplin berat yang diduga telah dilakukan oleh Gita Gama.

Sebelumnya, ia ternyata juga sempat melaporkan kasus ini ke Polresta Bengkulu. Dalam laporan ke Polres, diketahui, perzinahan dilakukan di salah satu hotel di Kota Bengkulu dan sudah berulang kali terjadi.

PJ Walikota Diminta Sanksi Gita Gama

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here