KABARRAFFLESIA.com – Saat ini publik Bengkulu sedang heboh terkait dugaan manipulasi dukungan KTP bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu yang maju dari jalur independen (perseorangan).

Bahkan karena khawatir KTP-nya disalahgunakan, banyak warga yang merasa KTPnya dicatut menunjuk Pengacara untuk membantu mereka.

Ketakutan warga itu sangat beralasan apalagi sudah banyak kejadian dimana KTP disalahgunakan untuk tindak kejahatan ataupun pinjaman online yang sedang merebak saat ini.

Anehnya ketika dilaporkan ke KPU dan Bawaslu di Bengkulu, dua lembaga itu seolah menyederhanakan masalah dengan mengatakan bahwa masalah itu sudah tuntas secara hukum dengan cara KPU mencoret KTP yang disalahgunakan sebagai dukungan itu.

Geram atas ketidak profesionalan KPU dan Bawaslu tersebut Advokat Dini Hasanah, SH Pengacara warga, mengadukan dua lembaga itu ke DKPP di Jakarta.

Langkah hukum tersebut sangat wajar, saking pentingnya masalah perlindungan data pribadi ini pemerintah pada 2022 yang lalu mengesahkan UU perlindungan data pribadi.

“Proses hukum atas masalah ini diharapkan sampai tuntas dan pihak yang terlibat harus bertanggungjawab,” tegas Dini.

Berita gembira, sambung Dini, bagi korban yang KTP-nya dicatut nanti jika terbukti di pengadilan akan mendapat ganti rugi ratusan juta hingga miliaran dari pelaku.

“Saatnya warga untuk bersuara dan menimbulkan kesadaran bagi calon pemimpin untuk berlaku jujur sejak dari awal pencalonan,” ucapnya.

Dini menjelaskan pencatut KTP bisa dijerat dengan beberapa UU. Dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 65 Ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

“Ancamannya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar diatur di pasal 66,” jelasnya.

Masih di pasal ini ayat (2), dengan tegas tertulis, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Ancamannya penjara 4 tahun paling lama dan denda paling banyak 4 milyar diatur di pasal 66.

“Ayat (3) berbunyi setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Ancamannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 milyar diatur di pasal 66,” Dini memaparkan.

“Pada Pasal 67 ayat (3) lebih berat lagi, ancamannya bagi mereka yang membuat data pribadi palsu yaitu 6 tahun penjara dan denda 6 milyar,” sambungnya.

Dalam UU Nomor 10 tahun 2010 Tentang Pemilihan Gub/Wakil Gub, Bup dan Wakil Bup, Walikota dan Wakil Walikota pasal 185 A ayat (1) Jika terbukti memanipulasi dukungan KTP Calon Perseorangan diancam pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda sedikitnya 36 juta dan paling banyak 72 juta.

“Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen ancamannya 6 tahun penjara,” kata Dini.

90,9% KTP Dukungan Dempo – Ahmad Tidak Memenuhi Syarat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here