KABARRAFFLESIA.com – Ketua Tim Hukum Pasangan Helmi-Mian Muspani SH.MH, mengatakan jika ada pihak yang mempersoalkan kepala desa bertatap muka dengan Helmi-Mian hal itu merupakan bentuk pembodohan publik.
Karena saat acara konsolidasi rakyat tanggal 15 September 2024 yang dihadiri para kades kemaren belum ada satu pasang pun calon Gubernur Bengkulu-Calon Wakil Gubernur yang ditetapkan KPU Provinsi Bengkulu.
“Ketika kepala desa hadir dalam pertemuan bersama Helmi Hasan dan Ir Mian hal itu merupakan silaturahmi dan sosialisasi untuk mendengar keluhan para kades,” kata Muspani.
Dia tegaskan Helmi-Mian saat itu sebagai orang biasa, belum berstatus sebagai pasangan calon.
“Ini bentuk pembodohan publik karena saat ini KPU belum menetapkan pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur. Jadi yang dilanggar para kades apa?” jelasnya.
Dikatakan Muspani yang dilarang itu ASN atau pejabat yang menggunakan kekuasaan dan jabatan untuk mengerahkan masa memenangkan kandidat.
“Yang salah besar itu jika ada Pejabat sekelas Sekda Provinsj dan Kadis dengan kekuasaannya sampai-sampai ikut ke kantor PSI untuk mencarikan perahu bagi atasannya” sindir Muspani.
Pada pertemuan Helmi Hasan dan Ir Mian dengan kepala desa di Bengkulu ada kepala desa yang menceritakan kondisi jalan lintas milik pemerintah provinsi yang hanya di janjikan untuk diperbaiki.
“Jalan provinsi yang melintasi desa kami pernah dijanjikan akan diperbaiki tapi nyatanya hingga saat ini kerusakan jalan milik provinsi Itu semakin parah,” ujar salah satu Kepala Desa.