KABARRAFFLESIA.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diwarnai oleh sorotan hukum. Bahkan pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris ikut berkomentar.
Dalam akun media sosialnya di Instagram @hotmanparisofficial, ia menyoroti soal polemik kepala daerah yang kembali mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju di Pilkada 2024. Padahal, kepala daerah tersebut sudah dua kali menjabat.
Hotman Paris pun meminta KPU untuk menindaklanjuti kebenaran laporan tersebut.
Pernyataan Hotman ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kepala daerah dilarang untuk mencalonkan diri kembali di Pilkada, jika sudah pernah menjabat dua kali.
“Mohon dicek KPU Pusat dan KPU Kutai Kartanegara, apakah benar ada calon kepala daerah sekarang ini mendaftarkan diri untuk Pilkada nanti, padahal dia (kepala daerah) sudah dua kali menjabat,” ujar Hotman Paris, dikutip dari akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Senin (02/09/2024).
Hotman Paris pun mendorong agar KPU menegakkan hukum dan tidak mengabaikan putusan MK.
“Hukum harus ditegakkan, putusan MK harus diutamakan,” jelas Hotman.
Rohidin & Gusnan Dinilai Tak Bisa Maju, KPU Bakal Dilaporkan