KABARRAFFLESIA.com – Rohidin Mersyah dinilai sudah 2 periode menjabat sebagai Gubernur Bengkulu. Artinya Ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu itu tak bisa lagi maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

“Gubernur merupakan kepala daerah dan tidak mungkin memiliki masa jabatan tiga periode,” kata Muspani, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Cagub Bengkulu Helmi – Mian & Cabup Bengkulu Selatan Elva Hartati, Senin (2/9).

Muspani tambahkan, tak bisanya Rohidin maju juga dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 (2023) tentang masa jabatan kepala daerah. Dalam putusan itu, MK menyebutkan penghitungan masa jabatan kepala daerah tidak membedakan  sebutan PLT, Pj maupun definitif.

Sayangnya, Muspani menambahkan, Putusan MK yang sudah jelas dan mengikat itu malah dianulir oleh KPU melalui PKPU Nomor 08/2024.

“KPU RI seharusnya dalam membuat PKPU tidak mengunakan pasal sabun yang bertentangan dengan putusan MK,” ujar aktivis senior ini.

Lebih lanjut ia katakan, KPU melalui PKPU No 8 2024 telah mengangkangi MK. Ia pun minta KPU merivisi PKPU inim

“Kami memberikan peringatan keras untuk segera mencabut pasal 19 PKPU dan jika KPU tidak mengindahkan maka akan kami laporkan ke DPKP,” tegas Muspani.

Usai gelar Konfrensi pers,  Tim Kuasa Hukum Helmi – Mian bergerak ke Kantor KPU provinsi Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk mengirimkan surat keberatan terkait PKPU Nomor 08/2024.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here