KABARRAFFLESIA.com – Tim Hukum Paslon Gubernur & Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan & Mian kian serius bergerak. Terbaru, mereka melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Dijelaskan Ketua Tim Hukum Helmi-Mian, Muspani, PKPU Nomor 8 yang telah diganti PKPU Nomor 10 (2024) telah bertentangan dengan Putusan MK. Dimana PKPU menyatakan bahwa telah memutuskan penghitungan masa jabatan setelah dilantik.
“Ini bertentangan dengan Putusan MK. Padahal Putusan MK tidak bisa dianulir dan harus dijalankan sejak ketok palu,” jelas Muspani, Minggu (15/9).
Karena itu, mereka pun meminta MK menegaskan bila penghitungan masa jabatan sejak menjalankan tugas, bukan sejak pelantikan. Harapannya PKPU akan dibatalkan oleh MK.
“Kita ingin mencegah 16 orang serakah yang ingin menjadi kepala daerah 3 periode,” tegasnya.
Sementara ke DKPP, sambungnya, mereka melaporkan KPU RI, Bawaslu Ri, KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Tuntutannya adalah peringatan keras hingga pemecatan para komisioner.
“Kami ingin Pilkada silakukan dengan cara yang diatur UU. Kami tidak membungkus hukum dengan politik tapi main hukum secara betul,” ungkap Politisi PDIP ini.
Target dari gugatan ke MK dan DKPP ini, kata Muspani, pasangan cagub di Provinsi Bengkulu cuma 1 pasang. Sebab, selain Pasanhan Helmi-Mian tidak memenuhi syarat secara hukum.
“Cagub lain tidak sah sebagai calon,” imbuhnya.
Di Jakarta sendiri, sambungnya, sudah terjadi demo besar atas pencalonan Edi Darmansyah di Kukar. Sebab, ia pernah dilarang MK maju karena sudah 2 periode menjabat.
“Putusan MK berlaku di semua daerah. Di Bengkulu ada Rohidin dan Gusnan Mulyadi yang ikut mencalon,” kata dia.
Rohidin & Gusnan Dinilai Tak Bisa Maju, KPU Bakal Dilaporkan