KABARRAFFLESIA.com – Anggota Tim Hukum Helmi – Mian, Ana Tasia Pase, menanggapi pernyataan pers dari tim Romer.
Ia menilai aturan hukum, hierarki hukum dan norma hukum seharusnya memang ditaati yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Helmi-Mian.
“Bahwa jelas adanya PKPU bertentangan dengan putusan MK, dimana hal tersebut tidak di benarkan dimana kedudukan peraturan secara hierarki perundang-undanganan di bawah UU dan putusan MK. Putusan MK sifatnya mengikat dan final,” jelasnya, Rabu (4/9).
Ia juga menyoroti tindakan Rohidin yang tidak melampirkan dokumen masa jabatan. Ia duga tindakan itu suatu bentuk untuk memanipulasi masa jabatan Rohidin yang memang sudah 2 periode.
Ana tegaskan secara hukum dan fakta hukum Rohidin tidak dapat ditetapkan sebagai calon dan kemungkinan besar Helmi-Mian akan melawan kotak kosong
Jika KPU tetap melakukan penetapan dan Bawaslu tidak melaksanakan perannya, maka pihaknya menghimbau APH untuk turun mengawasi dan menindak dugaan kerugian negara.
“Kami menghimbau agar masyarakat tidak salah menentukan dan memahami aturan yang ada agar tidak menimbulkan kerugian negara yang dapat berimbas pula pada pembangunan daerah,” jelasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Tomer menilai surat yang disampaikan tim kuasa hukum Helmi -Mian ke KPU dan Bawaslu merupakan narasi atau hanya cerita. Mereka nilai ini suatu bentuk diduga pembodohan publik kepada masyarakat dan suatu bentuk kecemasan.
Rohidin & Gusnan Dinilai Tak Bisa Maju, KPU Bakal Dilaporkan