KABARRAFFLESIA.com – Masyarakat Bengkulu tidak sadar jika harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yang dibayar lebih tinggi dibanding daerah lain.

Menurut Tokoh masyarakat  Kabupaten Kaun Ir. Sahlan Sirad, ME. Tingginya harga BBM non subsudi di Bengkulu itu disebabkan Rohidin Mersyah yang mengeluarkan Pergub Nomor 2 tahun 2020 per 1 Januari 2020.

“Pajak daerah BBM non subsidi itu berdasarkan Pergub 2 tahun 2020 yang dibuat Gubernur Rohidin, mulai 1 Januari 2020, jadi menyebabkan kenaikan  harga BBM non subsidi,” jelas Sahlan sirad.

Menurutnya statemen Helmi Hasan Terkait menurunkan Harha BBM merupakan langkah tepat.

“Mantap janji-janji Helmi itu realistis artinya dapat dilaksanakan. Misal menurunkan harga BBM non subsidi Rp300,- s/d 500 perliter masuk akal. Pergub Rohidin tahun 2020 Pajak Daerah Pemakaian BBM non subsidi itu 10% sd 15% per liter,” ujar Sahlan Sirad.

Ditegaskan Sahlan untuk menurunkan harga BBM non subsidi Peraturan Gubernur no 2 tahun 2020 harus direvisi.

“Ganti gubernurnya biar Pergub itu bisa direvisi dan masyarakat dapat berhemat hingga Rp300 per liter dalam pembelian BBM non subsidi,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here