KABARRAFFLESIA.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain mendorong dan mendukung Polda Bengkulu menuntaskan perkara seleksi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus Bengkulu yang diduga tidak memenuhi syarat.

Teuku menyebut, perkara persyaratan Direktur Rumah Sakit M. Yunus dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bengkulu. Sedangkan terlapor, yaitu Tim Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Penuntasan perkara ini, lanjut Teuku, agar tidak menjadi polemik berkepanjangan dan duduk perkaranya terang benderang. Jangan sampai polemik ini akan menjadi potensi terganggunya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, khususnya di RSUD M. Yunus.

‘’Pada prinsipnya, supaya ini menjadi terang benderang, kita mendorong, mendukung agar tidak terjadi prasangka dan tidak terjadi polemik. Maka kita mensuport Polda Bengkulu dan melakukan proses hukum agar semuanya terang benderang,’’ kata Teuku saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Oktober 2024.

Diketahui, perkara tersebut hingga kini belum ada kejelasan dan perkembangan terbarunya. Meskipun PPNI sebagai pelapor sempat mengirimkan surat ketiga kalinya ke Polda Bengkulu, bahkan surat itu ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia.

Surat yang ditujukan kepada Kapolda Bengkulu menyebutkan, berdasarkan surat kami yang pertama dan kedua tidak mendapatkan tanggapan, maka kami mengirimkan surat ketiga. Pengiriman surat ketiga tersebut berlandaskan hukum :

Dalam surat juga disebutkan, dengan landasan peraturan Perundang undangan diatas dan peraturan-peraturan dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah, dengan ini kami menyampaikan bahwa seleksi JPT ini melanggar UUD 1945 Pasal 28 D dan UU No 17 tahun 2023 pasal 186 tentang syarat untuk menjadi Direktur Rumah Sakit.

Dimana tim seleksi JPT di ketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu yang dinilai cukup arogan, tidak profesional, dan melanggar HAM terhadap tenaga kesehatan dan tenaga Profesional yang memiliki Kompetensi Manejemen Rumah Sakit. Sehingga dengan syarat tersebut yang tidak sesuai dengan Undang-Undang, maka tidak bisa mendaftarkan diri untuk ikut seleksi tersebut, dikarenakan tim seleksi telah membatasi Persyaratan dan dinilai ada Kecurangan, KKN dalam seleksi tersebut.

Diakhir isi surat, dikatakan, mereka mohon kiranya Bapak/Ibu untuk mengulang dan membatalkan kembali hasil seleksi ini dan menganti Tim Seleksi tersebut yang profesional tidak Independen, dan Profesional sesuai karena harus sesuai UU No 30 Tahun 2014 Pasal 52 dan Pasal 56 tentang Administrasi Pemerintah Sarat Sah Keputusan yang tidak sah merupakan keputusan yang batal atau dapat dibatalkan. Demikianlah surat pengaduan ini kami sampaikan, mohon kiranya Bapak/Ibu segera menindaklanjuti persoalan ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here