KABARRAFFLESIA.com – Mahkamah Konstitusi menenegaskan masa jabatan Rohidin Mersyah bukan dihitung sejak dilantik. Artinya, Rohidin sudah 2 periode msnjabat sebagai Gubernur Bengkulu.
“Poin penting dari putusan MK perkara nomor 129 hari ini bahwa Mahkamah Konstitusi menegaskan masa jabatan kepala daerah atau penjabat kepala daerah dihitung berdasarkan jabatan nyata, rill, dan faktual, bukan dihitung sejak pelantikan,” demikian dijelaskan Kuasa Hukum Helmi Hasan, Agustam Rachman.
Dengab demikian, sambung Agustam, kalau pun Rohidin menang Pilkada Bengkulu maka ia tidak akan dilantik.
“Seandainya 100 persen Rohidin menang dalam pilkada Gubernur-Wakil Gubernur 2024 di Bengkulu, dia akan dibatalkan MK dan tidak akan dilantik,” jelas Agustam.
Sebelumnya, Hakim MK Enny Nurbaningsing mengatakan masa jabatan kepala daerah atau penjabat kepala daerah dihitung berdasarkan jabatan nyata (rill dan faktual) bukan dihitung sejak pelantikan.