KABARRAFFLESIA.com – Diketahui Perwakilan gabungan LSM, Ormas dan Media telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pokir dan perjalanan dinas anggota Dewan DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2022 hingga 2024 ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Perkembangan laporan dan penegakan hukum perkara tersebut dinantikan. Hal ini diungkapkan Acep Nana Harianto salah satu pelapor.
“Beberapa waktu lalu, kita telah melakukan aksi damai di Depan Kantor Kejati Bengkulu. Kemudian kita menindaklanjutinya dengan meyampaikan tembusan laporan ke Kejagung. Penegakan hukum berupa penindakan pada kasus tersebut sampai saat ini kami nantikan. Kabar terakhir yang kita dapat laporan kita diproses,” kata Acep, Rabu (20/11/2024).
Acep memastikan terus mengawal kasus tersebut hingga mendapat kepastian hukum. Pasalnya, dugaan penyelewengan pada dana Pokok Pikiran (Pokir) di DPRD Provinsi Bengkulu yang dilaporkan tetindikasi merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Dana Pokir seharusnya untuk kepentingan masyarakat, namun justru diduga dana itu digunakan untuk hal yang tak semestinya.
“Kita juga berharap kepada Kejati Bengkulu tegas dalam hal ini. Jangan sampai kasus ini mandeg tanpa alasan yang jelas. Kita yakin Kejaksaan akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum berlaku,” tutup Acep. (MEN)