KABARRAFFLESIA.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu Beni Harjono sebagai saksi kasus dugaan korupsi untuk pendanaan pemenangan Pilkada 2024 dengan tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah Cs.
“Kamis (30/1/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi gugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) oleh Penyelenggara Negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada periode tahun 2018 sampai dengan 2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atasnama AW Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah dan BH Direktur Utama Bank Bengkulu,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pesan tertulisnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK RI telah memperpanjang lagi masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah Cs, tersangka kasus dugaan korupsi untuk pendanaan pemenangan Pilkada 2024.
Masa penaganan diperpanjang lagi selama 30 hari ke depan. Perpanjangan tersebut juga berlaku bagi Sekda Bengkulu nonaktif Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
Perpanjangan masa penahanan kali ini merupakan perpanjangan masa tahanan kedua yang dilakukan KPK terhadap Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca.
Sejak ditetapkan tersangka, ketiganya sebelumnya menjalani masa tahanan KPK selama 20 hari, kemudian diperpanjang lagi terhitung tanggal 14 Desember 2024 hingga tanggal 22 Januari 2024.
Kemudian terhitung tanggal 23 Januari 2024, KPK kembali memperpanjang masa tahanan terhadap Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca sampai dengan tanggal 21 Februari 2025.
KPK diketahui memiliki batas waktu total 120 hari untuk memperpanjang masa tahanan Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Anca. Perpanjangan pertama setelah penahanan selama 20 hari yaitu selama 40 hari, kedua selama 30 hari, dan perpanjangan terakhir selama 30 hari.
KPK memiliki alasan tersendiri sehingga melakukan perpanjangan penahanan kedua terhitung 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2025.”Penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkaranya. Untuk jadwal sidang ketiga tersangka tersebut masih belum dipastikan kapan mereka akan menjalani sidang. (Tok)