Kabar Rafflesia – KPU Kabupaten Mukomuko mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Mukomuko pada tanggal 07/09 berjumlah seratus dua puluh empat ribu dua ratus enam belas (124.216).

Ketua KPU Mukomuko Irsyat Khomarudin (17/09) menyampaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) 7 september kemaren, berjumlah 124.216 DPS.
“DPS kita berjumlah 124.216 DPS. Namun data tersebut bisa berubah nantinya pada saat di umumkan jadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), saat ini KPU sedang persiapan uji publik. Namun sebelumnya akan didiskusikan dengan KPU Propinsi bagaimana formatnya” ujarnya ke awak media.

“masalah data tersebut bisa jadi nanti akan ada penambahan atau bisa juga terjadi pengurangan. dimana saat inilah KPU perlu dukungan publik untuk menyampaikan jika masih ada masyarakat yang belum terdaftar di DPS ini dan akan dimasukan dalam DPT” lanjutnya.

DPT juga akan mengalami perubahan yang disebabkan masyarakat yang pindah, meninggal dan pemilih pemula dikarenakan usianya sudah masuk 17 tahun, karena batas minimal yang bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilihan umum adalah usia 17 tahun sesuai peraturan KPU.

Setiap pelaksanaan pemilihan umum, KPU akan memutahirkan data dan data yang dipakai oleh KPU adalah data yang terbaru yang telah dimutahirkan. DPT akan ditetapkan pada tanggal 9 Oktober.

Sementara penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati akan diumumkan pada tanggl 23/09. Pengambilan nomer urut Paslon dilaksanakan pada tanggal 24/09. Tanggal 26/09 Paslon bisa mulai berkampanye. Adapun model kampanye masing-masing Paslon bisa berkampanye dengan cara bertatap muka secara langsung atau pertemuan terbatas atau bahkan bahkan rapat umum, mekanismenya sesuai peraturan KPU. Tapi model kampanye harus sesuai regulasi terbaru terkait di masa pademi ini.(om)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here