KABARRAFFLESIA.com – Bank Indonesia kembali memberi kelonggaran uang muka untuk kredit pemilikan rumah dan pembiayaan pembangunan properti. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang ingin membeli rumah pertamanya bisa memulai cicilan tanpa uang muka (down payment), sesuai dengan kebijakan masing-masing perbankan.

Relaksasi Loan to Value Ratio (LTV) tersebut juga ditujukan guna menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto mejelaskan, kebijakan ini tidak bisa lantas disebut sebagai kebijakan DP nol rupiah ataupun nol persen. Ditegaskan bahwa untuk pembeli pertama, ketentuan uang muka diserahkan kepada pihak manajemen risiko masing-masing perbankan.

“Saya ingin meluruskan, yang pangaturan kami ini adalah memberikan kelonggaran dalam arti untuk first time buyer itu, kami tidak mengatur atau bukan DP 0 Persen. Artinya kita serahkan kepada manajemen risiko yang ada di bank,” kata Erwin di Jakarta, Jumat (29/6).

Erwin memaparkan, kebijakan diterapkan pada sektor properti dan berlaku 1 Agustus 2018 melalui beberapa aspek yakni (i) pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti, (ii) pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, serta (iii) penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit/pembiayaan.

Selain itu, kebijakan diharapkan dapat mendukung kinerja sektor properti yang saat ini masih memiliki potensi akselerasi dan dampak pengganda cukup besar terhadap perekonomian nasional (Lampiran 1). Kebijakan makroprudensial ini memperkuat kebijakan makroprudensial sebelumnya terkait Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM), yang bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan dan memperkuat manajemen likuiditas perbankan.

Menurutnya, kebijakan makroprudensial juga bersinergi dengan kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) Rata-rata Rupiah sebagai bagian dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter, yang juga bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas perbankan dan mendorong fungsi intermediasi perbankan, serta untuk mendukung upaya pendalaman pasar keuangan.

“Ketiga kebijakan tersebut akan berlaku mulai 16 Juli 2018 untuk perbankan konvensional dan mulai 1 Oktober 2018 untuk perbankan syariah,” pungkasnya.

(IP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here