KABARRAFFLESIA.com – Hingga saat ini Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mukomuko belum beroperasi padahal sebelumnya dikabarkan awal tahun ini PN Mukomuko mulai beroperasi.

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Utara, Alex Adam Faisal mengatakan belum beroperasinya PN Mukomuko dikarenakan keputusan dari Mahkamah Agung (MA) belum turun. “Ya memang informasi awal akan beroperasi pada awal tahun ini, makanya kemarin kita bergegas mempersiapkan segala sesuatunya, persiapan untuk PN Mukomuko sudah dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu dan Pengasilan Negeri Arga Makmur dan kantor sementara sudah di fasilitasi Pemda mukomuko, pejabat-pejabat dari Pengadilan Tinggi Bengkulu dan PN Arma sudah meninjau dan mempersiapkan sarana dan prasarana  kantor sementara PN Mukomuko dengan difasilitasi Pemda Mukomuko, saat ini kita masih menunggu keputusan dari  Mahkamah Agung,” terang Alex saat dihubungi via telepon selular

Alex menyampaikan sudah ada 9 calon hakim untuk  Pengadilan Negeri Mukomuko. “Untuk calon hakim di Mukomuko sudah ada, tetapi karena PN Mukomuko belum berdiri jadi sekarang ditempatkan dulu di PN Arga Makmur, pengadilan induk dan sekarang sudah bertugas di kita sebanyak 9 orang. Artinya kan memang Mukomuko sudah dijadikan akan berdiri PN tapi kita tidak tahu karena peresmian PN ini kan kewenangan dari Mahkamah Agung, jadi kita masih menunggu dari mereka sekarang , apa mengenai anggaran atau mengenai personel atau titipan kita kurang tahu, yang menunggu untuk diresmikan itu selain Pengadilan Negeri Muko Muko juga Pengadilan Agama Mukomuko.
dan PN maupun PA persiapannya Sudah selesai mengikuti petunjuk dari pimpinan di PT/PTA serta Mahkamah Agung, tinggal menunggu peresmiannya” sambungnya.

Lanjutnya,  selain Mukomuko ada 32 Pengadilan Negeri yang akan diresmikan serentak. “Waktu itu dibicarakan ada 32  PN yang akan diresmikan, kalau jumlah keseluruhan se Indonesia ada 82 PN, tetapi yang dinilai yang sudah memenuhi syarat 32 PN yang akan diresmikan bersama-sama dengan PN Mukomuko, jadi seluruh Indonesia masih menunggu pengadilan-pengadilan Negeri yang baru, termasuk di Aceh, Jambi, Sumut,” bebernya. (jek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here