KABARRAFFLESIA.com – Seorang pria warga Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu berinisial MP diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan berperan sebagai pengedar.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan petugas dikawasan Jalan Depati Payung Negara Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Penangkapan ini dibenarkan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Denny Budhiono.

“Iya benar kita amankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Diduga pelaku menjual narkotika jenis ganja.” Sampainya, kemarin (Sabtu, 07/01/23).

Kasubdit I mengatakan, kronologi penangkapan terhadap MP berawal dari pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika dikawasan Kelurahan Betungan.

Informasi ini dilanjutkan dengan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MP petugas mendapati 2 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas berwarna coklat dari tangan pelaku.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas temuan tersebut, pelaku ini langsung kita amankan ke Mapolda Bengkulu untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Dalam kasus tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket ganja, 1 unit sepeda motor dan 2 unit handphone. Saat ini masih dikembangkan Penyidik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here