KABARRAFFLESIA.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam hal ini Dinas Pariwisata (Dispar) kirim surat teguran ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu.

Dalam surat yang dilayangkan pada 27 Januari 2023 itu, Dispar Provinsi Bengkulu menegaskan bila pengelolaan kawasan Wisata Pantai Panjang dan Taman Remaja adalah kewenangan mereka.

“Berkenaan dengan hal tersebut dari pengamatan kami di sekitar kantor Dinas Lingkungan Hidup terdapat tempat pembuangan sampah bekas pemotongan pohon dan sampah rumah tangga yang ada di kawasan Tanman Remaja,” tulis Kepala Dispar Provinsi Bengkulu, Saidirman.

Untuk itu, sambungnya, ia harap agar tempat pembuangan sampah tersebut tidak di kawasan Taman Remaja.

Menindaklanjuti surat itu, Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan malah melayangkan teguran balik ke Dispar Provinsi Bengkulu. Menurutnya, kawasan objek wisata Pantai Panjang dan Taman Remaja berada di kawasan administratif Pemkot Bengkulu. Kondisi kawasan tersebut saat ini sangat kotor.

Untuk itu, Riduan mengatakan setiap kawasan yang berada di kawasan administratif Pemkot Bengkulu dalam pengelolaan persampahan wajib mematuhi Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan.

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan pada pasal 1 menyatakan bahwa pengelola kawasan adalah orang dan/atau badan yang bertanggung jawab untuk mengelola suatu kawasan;

“Pada pasal 17 menyatakan bahwa pengelola kawasan wajib menyediakan petugas kebersihan sampah di kawasan masing-masing,” tulis Riduan.

Pada pasal 40, ia melanjutkan, dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran atas ketentuan pasal 14, 15, 16,17 18,22,24,25 dan 26 peraturan daerah ini, diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

“Berdasarkan poin di atas disampaikan Surat Teguran I kepada saudara (Dispar Provinsi) agar melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan,” kata dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here