KABARRAFFLESIA.con – Sebanyak 1.253 narapidana yang tersebar di setiap UPT Lapas/Rutan di Provinsi Bengkulu mendapatkan remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun ke 73 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 52 orang warga binaan dinyatakan langsung bebas.

“Jumlah napi dan tahanan pada 17 Agustus 2018 ini sebanyak 2789 orang, terdiri dari napi sebanyak 1893 orang dan tahanan sebanyak 886 orang,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu Ilham Djaya, di Lapas Bentiring Kota Bengkulu, Jumat (17/8).

Dia menjelaskan besaran remisi bervariasi. Narapidana yang menjalani masa hukuman pada tahun pertama mendapatkan remisi 2 bulan. Selanjutnya, bagi napi tahun kedua 3 bulan, tahun ketiga 4 bulan, tahun keempat dan kelima 5 bulan.

“Tahun keenam dan seterusnya sebanyak 6 bulan,” ucapnya.

Sementara itu, Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tecermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik, hak remisi tidak akan diberikan,

“Perbaikan diri tercermin dari ketaatan selama menjalani pidana,” kata Rohidin.

Dia menambahkan tolok ukur pemberian remisi bukan pada latar belakang pelanggaran hukumnya. Remisi diberikan berdasarkan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana di lapas.

Dalam kesempatan itu, ia juga berpesan agar lapas dan rutan melakukan pembinaan secara humanis. Sehingga para warga binaan ini dapat menemukan kembali jati dirinya.

“Rasanya, orang itu tidak ada yang tidak pernah salah,” kata dia.

(cho)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here