KABARRAFFLESIA.com – Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella (MR) untuk imunisasi. Dimana, MUI berfatwa vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu hukumnya mubah kendati mengandung babi.
Setidaknya ada 3 alasan MUI membolehkan imunisasi MR ini. Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah). Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.
“Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci,” jelas Ketua MUI Kota Bengkulu, Rusdi Syam, Rabu (22/8).
Ia menambahkan, MUI memberi rekomendasi kepada pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“MUI juga mendorong pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan,” ungkapnya.
Namun, ia mengaku belum membahas hasil fatwa ini secara khusus di tingkat Kota Bengkulu. “Kita Mengikuti MUI pusat saja, kalau memang dibolehkan, ya lanjutkan saja,” ujarnya.
Menanggapi fatwa ini, Kepala Dinas Kesehatan Susilawaty menyampaikan Pemerintah Kota Bengkulu pada prinsipnya mengikuti aturan yang berlaku dan yang sudah ada. Dengan dibolehkannya penggunaan vaksin oleh MUI maka program imunisasi MR akan terus dilanjutkan.
“Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah),” kata dia.
Sekedar informasi, fatwa MUI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, maka MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya. (MC)