KABARRAFFLESIA.com – Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu telah menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1440 H/2019 M. Dimana besaran zakat dibagi menjadi tiga level.
Berikut ketentuan Zakat Fitrah penganti berupa uang yang ditetapkan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu:
- Beras tipe I : seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang/jiwa
- Beras tipe II : seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per orang/jiwa
- Beras tipe III : seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per orang/jiwa
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Bustasar mengatakan ada beberapa hikmah dari Zakat Fitrah diantaranya untuk menyucikan dari perkatan sia-sia dan kata –kata kotor saat berpuasa sehingga jadilah kebaiakan di hari raya menjadi sempurna.
“Selain itu untuk memberi makan kepada orang miskin sehingga mereka tidak perlu meminta-minta, mereka juga merasakan kebahagiaan di hari raya,” kata dia. (*)