Apakah dasar dari negara Indonesia merdeka? Bung Karno (BK), seperti biasanya, menjawab tegas: Pancasila! Terminologi yang dengan sangat puitis ia sebutkan telah lahir dari usulan seorang teman ahli bahasa (Mohammad Yamin?).

Seperti tercatat dalam teks pidatonya dan risalah sidang BPUPKI, BK mengklaim pidato yang dibacakannya pada 1 Juni 1945 dihadapan seluruh peserta sidang adalah jawaban tunggal atas pertanyaan ketua BPUPKI mengenai dasar negara. Klaim tersebut dikonfirmasi kebenarannya melalui riset mendalam yang dilakukan oleh RM AB Kusuma, seorang pakar sejarah hukum tata negara Universitas Indonesia.

Berbeda dengan anggapan selama ini, Soepomo dan Yamin telah terlebih dahulu memberi jawaban sebelum Sukarno mengutarakan gagasan Pancasila-nya. Setelah memeriksa notulensi dan berbagai dokumen persidangan, AB Kusuma berkesimpulan ada banyak tokoh selain dua tokoh di atas yang berpidato dan tidak satu pun, selain BK, yang menyinggung perihal dasar negara.

Kesimpulan tersebut menyudahi kontroversi penetapan 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila yang lebih dipicu oleh proyek desukarnoisasi pada masa rezim Orde Baru berkuasa. Signifikansi penyematan “1 Juni” pada istilah Pancasila dalam judul tulisan ini tidak terletak pada niatan untuk melibatkan diri dalam polemik di atas. Ulasan tentangnya (Pancasila 1 Juni) bukan pula bagian dari skenario problematisasi atas rumusan Pancasila dalam pembukaan konstitusi. Justru sebaliknya, ini adalah tindak lanjut dari usaha menemukan kembali spirit yang tertanam dibalik perumusan Pancasila. Menemukan kembali spirit Pancasila identik dengan ikhtiar menemukan jawaban atas persoalan bangsa dengan meneladani posisi dan cara para bapak bangsa menjawab persoalan bangsa pada masanya. Dengan kata lain diskursus Pancasila 1 Juni ditujukan mengembalikan vitalitas Pancasila dalam menanggapi tantangan kebangsaan.

Sejak awal kelahirannya, Pancasila telah dimaksudkan sebagai dasar dari negara Indonesia merdeka (BK menyebutnya dengan istilah Philosofische Grondslag). Untuk mengerti Pancasila, karenanya, terlebih dahulu perlu mengetahui apa itu negara-merdeka. Dalam pidato 1 Juni tidak dijumpai pengertian negara baik secara eksplisit maupun implisit. Baru kemudian setelah beberapa tahun pasca proklamasi dalam sebuah kesempatan kursus Pancasila, BK mengajukan sebuah definisi, di mana ia mengartikan negara sebagai organisasi kekuasaan (baca Sukarno: 1959). Sebuah pengertian yang diabsorbsi dari teori Marx.

Meski demikian, BK berpandangan beda. Bagi BK, yang terpengaruh konsep negara kekeluargaan dari Soepomo, negara tidak disusun berdasarkan semangat perjuangan klas (meski ia menerima teori perjuangan klas), melainkan atas kemanunggalan seluruh unsur rakyat Indonesia sebagai bangsa dengan negara, negara untuk semua (baca Muhammad Yamin: 1959). Pun, berdirinya negara Indonesia dipandang sebagai tahap maju atas proses perjuangan rakyat Indonesia menentang praktik eksploitasi, setelah sebelumnya (pra kemerdekaan) rakyat Indonesia mempergunakan partai politik sebagai alat perjuangannya.

Berkenaan dengan penggunaan istilah merdeka, mengacu pada kerangka berpikir tentang negara di atas, “merdeka” dapat didefinisikan sebagai syarat prakondisional terealisasinya tujuan dari negara. Diafirmasi oleh BK di dalam artikel berjudul “Mencapai Indonesia Merdeka” menggunakan metafora “jembatan emas” untuk menggambarkan kedudukan strategis dari kemerdekaan – atas belenggu imperialisme kapital dalam rupa kolonialisme- menuju cita-cita tertinggi bangsa. Penekanan pada ‘merdeka’ sebagai predikat, mengisyaratkan bahwa materi muatan Pancasila mengandung nilai-nilai dari satu bangsa yang merdeka. Atau dengan kata lain, antithese atas apa yang disebut sebagai ideologi kaum penjajah (imperialisme kolonial). Sehingga, memberi petunjuk tentang karakteristik dan kedudukan Pancasila dalam proses berbangsa dan bernegara.

Pandangan tersebut di atas, mengimplikasikan kelahiran dua entitas elementer dari negara yang kemudian oleh BK ditetapkan sebagai kriteria sesuatu dapat dinamakan dasar negara. Kedua elemen tersebut yaitu elemen persatuan dan elemen statik (fundamen universal atau alas persatuan) sekaligus dinamik (arah perjuangan). Apa yang dimaksud dengan cakupan entitas elementer negara dalam konteks ini bukan lain adalah Pancasila. Sehingga, Pancasila dapat dimengerti sebagai dasar pemersatu sekaligus landasan persatuan dan arah dari perjuangan dari bangsa (menggunakan negara sebagai alatnya) yang telah merdeka. Sebagai pemersatu, Pancasila sudah seharusnya merupakan cerminan dari kenyataan historis bangsa Indonesia, atau dalam bahasa BK bahwa Pancasila bukan buah pemikirannya melainkan hasil penggalian atas bumi sejarah bangsa Indonesia (lihat Sukarno: 1959, hlm. 26).

Kedudukan dan karakteristik Pancasila yang demikian lebih lanjut dijabar ke dalam lima sila. Dengan kata lain, nilai-nilai dan arah perjuangan bangsa Indonesia termanifestasi ke dalam sila-sila Pancasila. Tidak mengherankan bila, sebagai penjabaran dari kerangka pemikiran di atas, apa yang diajukan BK sebagai sila pertama adalah prihal kebangsaan. Ia memilih bangsa, bukan klas sosial tertentu, meski pun konsepsi Marhaenisme-nya berintikan pada teori perjuangan klas, karena kebangsaan memiliki kapasitas yang memadai untuk mewadahi persatuan, selain pula bersifat independen terhadap perbedaan agama dan etnis. Namun aspek materiil yang melatari pilihan tersebut tidak bukan adalah ancaman dari apa yang disebut BK sebagai Nekolim (upaya menjajah kembali Indonesia oleh pihak luar). Peri-kemanusiaan dipilih sebagai sila kedua untuk memberi arah dan mengimbangi prinsip kebangsaan. Prinsip kemanusiaan tidak mengenal sekat agama, ideologi, klas sosial dan bahkan bangsa. Namun, mengacu pada definisi negara, konsep kemanusiaan yang dimaksud tidak buta realitas, itu lah mengapa BK mengidentifikasinya sebagai internasionalisme. Dua sila pertama ini lantas digabung dalam sebuah rumusan dialektis dengan nama sosio-nasionalisme, yaitu nasionalisme kemanusiaan yang berpijak pada kenyataan masyarakat dan mengacu pada solidaritas perjuangan internasional dalam rangka menghilangkan penindasan antar bangsa dan manusia atas manusia lainnya.

Di lapangan politik, dalam konteks pengambilan keputusan, prinsip persatuan harus ditopang oleh demokrasi kolektif berbasis permusyawaratan. Merujuk pada teori yang dikembangkan Hatta, gagasan demokrasi dipercaya telah terselenggara selama berabad-abad di desa-desa nusantara dan bertahan hingga saat ini setelah melewati rezim feodalistis (kerajaan), kolonialisme dan kapitalisme kroni.

Senada dengan Hatta, konsep demokrasi yang diintroduksi BK berangkat dari pengalaman historis bangsa Indonesia yang membuatnya terbedakan dari demokrasi tipikal barat, sebuah konsep demokrasi yang menjadi bulan-bulanan kritik kedua pemimpin itu. Pada kesempatan ini, BK mengkritik sistem kapitalisme sebagai biang persoalan kesejahteraan di mana demokrasi barat beserta variannya (individualisme) adalah ideologi politiknya.

BK berpandangan bahwa demokrasi (parlementeire democratie), sebagai lawan dari fasisme dan kritik atas feodalisme, adalah ideologi politik dari kapitalisme im aufstieg(kapitalisme yang sedang pasang) (Sukarno: 1959, hlm. 114). Demokrasi barat berintikan prinsip individualisme dan memberi penekanan berlebih pada aspek politik semata. Revolusi Perancis dianggap sebagai momentum kelahiran konsep demokrasi barat, sekaligus pula pertanda kemenangan politik klas borjuis Perancis (penguatan kapitalisme). Dalam konteks kritik semacam itu, prinsip demokrasi atau mufakat selanjutnya oleh BK digandengkan dengan cita-cita kesejahteraan sosial. Ia menyebutnya dengan sosio-demokrasi, demokrasi sosial yang berorientasi tidak hanya pada aspek-aspek politik anggota bangsa tapi lebih dari itu semua menjunjung kesejahteraan ekonomi rakyat setinggi-tingginya.

Oleh sebab Pancasila adalah hasil galian dari sejarah bangsa Indonesia, maka dasar filosofis dari negara Indonesia merdeka tidak dapat abai pada fakta kesadaran berketuhanan bangsa Indonesia. Alhasil Pancasila memuat prinsip ketuhanan sebagai salah satu silanya. Namun, apa yang disebut dengan sila ketuhanan dalam konteks ini tidak menunjuk pada konsep teologi tertentu seperti monotheisme atau lainnya, meski Piagam Jakarta menggunakan istilah Esa (diambil dari bahasa Ende yang berarti satu).

Hal ini diterangkan baik dalam pidato 1 Juni maupun berbagai kursus Pancasila, sila ketuhanan adalah bentuk pernyataan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa bertuhan dan hendaknya pemujaan atas Tuhan dikembalikan pada masing-masing agama. Memaksakan konsep teologi tertentu sama saja berarti membatalkan karakter dan kedudukan Pancasila sebagai dasar pemersatu bangsa.

Menurut BK, kelima sila dan penggabungannya (trisila) di atas dapat “diperas” kembali menjadi apa yang disebutnya sebagai ekasila, yaitu gotong royong. Nampak sekali dalam alur berpikir ini adanya kehendak bahwa negara Indonesia merdeka dilandasi oleh konsepsi gotong royong dan membuang jauh-jauh alam pemikiran individualisme berserta seluruh variannya. Hal ini terkonfirmasi pada konsistensi BK pada posisi kritis terhadap hal-ikhwal individualisme baik dalam rupa kapitalisme sebagai corak produksi maupun ideologinya (liberalisme).

Melalui semangat ini, Usaha menggali kembali Pancasila 1 Juni pun mengantarkan penulis pada perjumpaan dengan spirit Pancasila, yakni sebagai dasar pemersatu sekaligus arah perjuangan bangsa dalam menentang beragam bentuk penindasan beserta ideologi pendukungnya (yang dipercaya berakar pada konsep individualisme serta kapitalisme dan ideologi liberalismenya, untuk ini silakan pemikiran-pemikiran BK yang tertuang dalam berbagai artikel, teks pidato maupun argumentasi yang disampaikannya dalam banyak kesempatan perdebatan pada siding BPUPKI.

Istilah perjuangan dalam konteks ini mewakili dua pengertian; pertama, realisasi tujuan bernegara dan berbangsa hanya mungkin dicapai melalui proses perjuangan; kedua, dalam kondisi kekinian, mencapai tujuan tersebut mensyaratkan perjuangan tanpa ampun atas seluruh kelemahan (susunan internal masyarakat Indonesia yang tipikal kapitalistik) dan hambatan (faktor luar dalam rupa agresi imperialisme neoliberal).

Penulis mendasarkan pandangan di atas pada konsep negara sebagai organisasi kekuasaan sekaligus alat perjuangan sebagaimana telah dikemukakan di atas. Implikasinya, raison d’etre dari negara, menurut pemahaman ini, adalah keniscayaannya untuk berjuang menentang penghisapan manusia atas manusia dan bangsa atas bangsa. Di samping itu pula, melalui tinjauan konseptual atas rumusan kriteria dasar negara (Pancasila sebagai arah perjuangan dan wadah pemersatu), mengisyaratkan bentuk serta metode perjuangan yang dikehendaki Pancasila.

Dalam konteks ini lah, wacana persatuan nasional sebagai bentuk dan metode perjuangan dalam menghadapi tiap-tiap tantangan kebangsaan memperoleh pendasaran filosofisnya. Pada akhirnya, sebagaimana di atas, seluruh usaha penyusunan tulisan ini tidak mengandaikan adanya Pancasila yang lain.

Penulis dalam hal ini sangat sadar bahwa keseluruhan sila yang termuat dalam pembukaan konstitusi bukan lain adalah hasil adaptasi pula dari Pancasila 1 Juni, yang karenanya, secara mendasar tidak bertentangan satu sama lain. Perbedaan hanya terletak pada rumusan redaksional keduanya.

Meski demikian, perbedaan ini memicu distorsi atas makna Pancasila terlebih bila pembacaan dilakukan abai akan konteks kesejarahan. Karena itu, usaha ini berada pada posisi mengantisipasi kemunculan tendensi formalisme (hafal teks abai makna) yang dapat berakibat fatal pada dijadikannya Pancasila semacam benda koleksi museum perjuangan tempo dulu.

Menggali kembali Pancasila 1 Juni berarti membangun alternatif tafsir atas apa yang telah diusahakan sejauh ini, sehingga, mampu membuka ruang kontekstualisasi dan mengembalikan vitalitas gagasan Pancasila dalam menanggapi tantangan kebangsaan.

Oleh: Dewa Putu Adi Wibawa

[Sumber: Berdikari Online]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here