KABARRAFFLESIA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar hearing dengan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu. Hal ini untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan yang terjadi pada guru belum lama ini.

 

Disampaikan Anggota DPRD Kota Bengkulu Sudisman, dewan ingin mengetahui detail kronologis, penyebab kejadian terseut. Dengan demikian ditemukan solusi yang bisa diberikan terkait kasus ini.

“Semoga kedepannya tidak ada lagi penganiayaan terhadap guru,” kata Sudisman, Rabu (28/2/2018).

Dia pun meminta agar oknum kepala sekolah yakni Kepsek SMPN 21 diberikan sanksi tegas oleh Dinas Pendidikan. Pasalnya Dinas Pendidikan merupakan OPD yang bertanggung jawab terhadap dunia pendidikan Kota Bengkulu.

“Harus ada sanksi supaya tidak terulang lagi,” tegasnya.

Kadis Pendidikan Kota Bengkulu Rosmayetti sendiri mengaku telah memberikan sanksi. Pihaknya juga telah menunjuk Penjabat Harian untuk menggantikan posisi Kepsek tersebut.

“Untuk sanksi, kami masih menunggu hasil dari tim dan instruksi dari Penjabat Walikota Bengkulu Budiman Ismaun,” jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here