Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu telah menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Mukomuko. Sama dengan Pemilu sebelumnya, terdapat tiga Dapil di Kabupaten Mukomuko.

Ketiga dapil itu yakni Dapil I meliputi Kecamatan Lubuk Pinang, Kota Mukomuko, XIV Koto, V Koto dan Air Manjunto sebanyak 9 kursi. Dapil II, Kecamatan Teras Terunjam,Teramang Jaya, Penarik, Air Dikit dan Selagan Raya sebanyak 8 kursi. Dapil III, kecamatan Pondok Suguh, Ipuh, Malin Deman, Air Rami dan Sungai Rumbai dengan jumlah sebanyak 8 kursi. Jumlah kursi dari ketiga dapil tersebut sebanyak 25 kursi dengan jumlah penduduk 174,742 jiwa.

“Ini sudah final dan telah di tetapkan tiga dapil,” tegas Ketua KPUD Mukomuko, Dawud, Jumat (9/2).

Menurutnya tidak ada alasan untuk penambahan dapil. Karena hal tersebut telah di atur dalam peraturan yang berlaku. Seperti untuk jumlah dapil, termasuk untuk penambahan jumlah kursi anggota legislatif DPRD Mukomuko. Penetapan tiga dapil, kata Dawud, juga telah di setujui seluruh partai politik (Parpol) sebagai calon peserta Pemilu, tokoh masyarakat, pemerintah daerah dan pihak-pihak lainnya.

“Secara bersama-sama telah menandatangani berita acara bahwa kabupaten Mukomuko tidak ada penambahan dapil dan alokasi penambahan jumlah kursi dewan,” tegas Dawud. (MC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here